Jakarta, MISTAR.ID
Mobil jenis apa saja yang akan mendapat insentif pajak 0% atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan melalui akun Instagram Kemenkeuri, Selasa (16/2/21).
“Penurunan PPnBM (diskon pajak) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021,” jelas Kemenkeu.
Baca Juga:Gratis Pajak! Mobil Baru Bisa Lebih Murah Rp23 Juta
Periode I Maret-Mei 2021 diskon 100%
Periode II Juni-Agustus diskon 50%
Periode III September-Desember diskon 25%
Berikut jenis mobil yang dapat diskon pajak (PPnBM):
1. Sedan
Kategori kurang dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 30%, setelah ada diskon maka menjadi:
Tahap I Jadi 0%
Tahap II Jadi 15%
Tahap III Jadi 22,5%
2. Mobil 4×2
Kategori Mobil 4×2 dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 10%, antara lain jenis hatchback, MPV, dan SUV setelah ada diskon maka:
Tahap I Jadi 0%
Tahap II Jadi 5%
Tahap III Jadi 7,5%. (cnbcindonesia.com/hm01)