5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ingat! Dana Desa Juga untuk Selamatkan Isoman

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah mewajibkan alokasi 8 persen untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa. Dana dapat dimanfaatkan untuk pengadaan masker, disinfektan, fasilitas cuci tangan, alat pelindung diri, hingga biaya rapid test.

Untuk itu, pemerintah mengingatkan pemanfaatan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid-19, termasuk juga menyelamatkan warga yang terpapar saat melakukan isolasi mandiri (isoman).

“Pemanfaatan dana desa 8 persen untuk pembelian barang-barang diperlukan untuk pendeteksian dini supaya tidak ada yang meninggal saat isoman,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers daring, Senin (2/8/21) malam.

Baca Juga:PPKM Mikro di Simalungun, Kepala Nagori Bisa Gunakan Anggaran Dana Desa Sesuai Kebutuhan

Dana itu juga ditujukan untuk membuka isolasi terpusat (isoter) dan penjemputan warga. Luhut juga menyebut, pihaknya mendorong peran aktif TNI/Polri dan pemerintah daerah melakukan 3T atau testing, tracing, dan treatment.

“Mendorong peran TNI/Polri dan pemda untuk terlibat aktif melakukan 3T dan penjemputan masyarakat yang melakukan isoman agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” sebut Luhut.

Baca Juga:BLT Dana Desa Diperpanjang Sampai Desember 2021, Begini Syarat Penerima

Selain itu, dana desa juga dapat digunakan untuk memasok kebutuhan masyarakat yang tengah melakukan isoman, seperti makanan, vitamin, dan lainnya.

Pemanfaatan dana desa diharapkan dapat menekan angka kematian akibat Covid-19 selama isoman.

Angka kematian Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi dunia, sempat menyentuh kematian harian hingga 2.000 orang. Senin (2/8/21), tercatat 1.280 orang pasien Covid-19 meninggal dunia.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles