9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

PPKM Mikro di Simalungun, Kepala Nagori Bisa Gunakan Anggaran Dana Desa Sesuai Kebutuhan

Simalungun, MISTAR.ID

Selama 14 hari Kabupaten Simalungun menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Dalam penerapan tersebut, Pemerintah Desa diharuskan berperan dengan kembali mengaktifkan posko covid-19 tingkat nagori/desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Robert Silalahi mengatakan, dengan penerapan PPKM selama 14 hari di Simalungun, pemerintahan desa bisa menggunakan anggaran dana desa sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Robert Silalahi mengatakan, penggunaan anggaran tergantung musyawarah dari desa masing-masing. “Itu tergantung mereka, apa kegiatan yang mereka lakukan yah bisa anggaranya dari dana desa, yang jelas itu harus berkaitan dengan penanganan covid-19” ucap Robert Silalahi, Rabu (10/3/21).

Baca Juga:Gubsu Instruksikan Siantar dan Simalungun Laksanakan PPKM Mikro Mulai 9 Maret 2021

Kebijakan penggunaan anggaran dana desa tersebut, dikatakan Robert Silalahi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Robert Silalahi menegaskan, pihaknya sudah mengintruksikan seluruh nagori yang ada di Simalungun, untuk kembali aktif dalam penerapan PPKM yang berlangsung dari 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.(roland/hm01)

Related Articles

Latest Articles