6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Fatwa MUI Bebaskan Umat Laksanakan Sholat Jumat Bergelombang

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan sholat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan sholat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, MUI menyebut pada dasarnya sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

Namun jika masjid tidak dapat menampung jemaah karena pembatasan sosial terkait Covid-19, MUI memperbolehkan sholat Jumat dilakukan di tempat lain.

“Maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan sholat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan sholat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion,” tulis salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com dari Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (4/6/20).

Baca Juga:Sholat Ied Unik di Sidoarjo, Imam dalam Mesjid, Makmum di Depan Rumah Masing-masing

Jika tempat-tempat itu tidak menampung jemaah, MUI melansir dua pendapat. Pendapat pertama, jemaah boleh melaksanakan sholat Jumat dengan model sif atau bergelombang.

Pendapat kedua, jemaah harus menggantinya dengan sholat Zuhur. Sebab sholat Jumat dengan model sif dinilai tidak sah.

“Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing,” demikian tertulis dalam fatwa itu.

Saf Renggang dan Masker

MUI juga mengatur perenggangan saf saat sholat berjemaah, termasuk sholat Jumat, demi mencegah penularan Covid-19.

MUI menyatakan kerapatan dan kelurusan saf adalah keutamaan serta kesempurnaan sholat. Ketika saf tak rapat dan lurus maka sholat tetap sah, tapi kehilangan keutamaannya. Namun, ditegaskan, prinsip itu tidak berlaku karena dalam keadaan kewaspadaan terkait pandemi corona.

“Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat sholat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” tulis fatwa.

Baca Juga:SURAT EDARAN DMI: Buka Seluruh Mesjid untuk Ibadah 5 Waktu dan Jumatan

MUI juga memperbolehkan jemaah mengenakan masker selama sholat. Pada dasarnya, menutup mulut saat sholat hukumnya makruh. Namun hal itu tak berlaku saat pandemi corona.

Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan tiga rekomendasi terkait sholat Jumat kala pandemi corona.

Pertama, jemaah perlu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumag, dan jaga jarak.

Kedua, khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek dalam sholat.

Ketiga, MUI menganjurkan jemaah yang sedang sakit untuk sholat di rumah masing-masing. (cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles