7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Belum Dipecat, Mabes Polri Pastikan Raden Brotoseno Masih Berstatus Polisi Aktif

Jakarta, MISTAR.ID

Asisten Kapolri Bidang SDM Inspektur Jenderal Wahyu Widada mengungkapkan bahwa AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

Brotoseno merupakan salah satu penyidik KPK yang memeriksa Angelina Sondakh. Keduanya dikabarkan pernah menikah siri pada 2016 lalu namun sudah berpisah lagi.

Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

Baca Juga:Selamat! Tata Janeeta Menikah Lagi

“Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat,” kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Senin (30/5/22).

Wahyu mengatakan pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana berdasarkan sidang kode etik. Ada penilaian tertentu untuk melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan anggota Polri tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri menjelaskan status AKBP Raden Brotoseno kepada masyarakat perihal status eks narapidana korupsi itu di institusi Polri.

Baca Juga:Angelina Sondakh Bebas dari Penjara

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers mengatakan pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” kata Kurnia.

Berdasarkan data ICW, per 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp300 juta atas perkara korupsi.

“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri,” ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi PTDH, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Baca Juga:Angelina Sondakh Jadi Model Baju Syar’i Usai Bebas dari Penjara

“Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah,” katanya.

Kurnia berpendapat, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.

Sebab, kata dia, hal ini terbilang janggal. Kejanggalan itu, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

“Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara,” ujar peneliti ICW Kurnia.(tempo/hm12)

Related Articles

Latest Articles