5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

YP ADHA Minta Kasus yang Dialami Korban Asusila Terus Dikawal

Medan, MISTAR.ID

Yayasan Peduli Anak dengan HIV/AIDS (YP ADHA) meminta semua pihak tidak mempublikasikan status anak pengidap HIV, korban asusila yang dialami remaja putri berusia 12 tahun berinisial J. Hal itu dilakukan untuk menjaga beban psikologis korban.

Ketua YP ADHA Saurma Siahaan meminta semua pihak agar tetap membantu dan mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian dapat segera melakukan penegakan hukum atas kasus yang dialami korban.

“Kepada penasehat hukum J, agar dapat mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, terkhusus tentang pembukaan status terkait HIV dan tidak menunjukkan foto-foto terkait bagian tubuh anak yang merupakan hasil medis,” ujarnya, Senin (19/9/22).

Baca Juga:Tim Kuasa Hukum Korban Asusila Hingga Idap HIV Sambangi Polrestabes Medan

Lanjut Saurma, begitu juga lain-lain terkait identitas anak. YP ADHA, kata Saurma, mengajak pemerintah maupun semua stakeholder bersama-sama mengawal kasus ini.

Sementara untuk media, Saurma mengajak agar dapat menerapkan jurnalis empati dalam melakukan pemberitaan kasus J dengan tidak mengungkap status HIV anak dan hal-hal vulgar lain berkaitan anak termasuk foto, nama depan dan lokasi rumah.

“Kita merasa kaget dan miris, kenapa ada pemberitaan dengan begitu vulgarnya terkait status anak. Kami tidak ingin semua berdampak pada anak ini nantinya. Itu membuat kami menjadi risau, sehingga dengan terpaksa kami tidak mengizinkan anak kami melihat terkait pemberitaan,” katanya.

Baca Juga:Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Asusila Anak 12 Tahun Hingga Idap HIV di Medan

Plt Sekretaris KPA Sumut Ahmad Ramadan mengatakan, pihaknya memberikan perhatian yang cukup besar dalam masalah ini. Dalam prosesnya, kata Ramadan, YP ADHA dan lainnya sudah bersinergi melakukan upaya-upaya sesuai tupoksi berkaitan kasus ini.

“Upaya yang kita lakukan juga jangan sampai memunculkan permasalahan baru pada korban,” ujarnya.

Rita, tim medis yang menangani J menambahkan, pasien yang dirawat statusnya tidak boleh dibuka ke publik, kecuali terkait penyelidikan hukum dan juga asuransi. Oleh karena itu, dalam pemberitaan seharusnya status pasien tidak boleh dibuka.

“Adek kita (J) datang ke RS dengan kondisi yang harus mendapatkan penanganan. Tapi kini sudah kita pulangkan untuk melakukan rawat jalan, tapi tetap harus dipantau,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles