18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Enam Saksi Diperiksa Terkait Kasus Asusila Anak 12 Tahun Hingga Idap HIV di Medan

Medan, MISTAR.ID

Hingga hari ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah memintai keterangan enam saksi dalam kasus asusila yang dialami seorang anak berinisial J hingga menyebabkan korban mengidap HIV.

“Ada enam orang saksi yang sudah kita mintai keterangan terkait kasus itu,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Fathir mengatakan, proses penyelidikan terkait kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur itu hingga kini masih terus berjalan. “Laporan korban sudah kami terima, terhadap korban sudah dilakukan visum,” katanya.

Baca Juga:Anak 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Talun Kenas

Mantan Kapolsek Medan Baru itu juga memohon dukungan dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut. “Mudah mudahan kasus ini dapat segera kami tuntaskan,” sebutnya.

Dalam jalannya proses pemeriksaan, penyidik juga telah memintai keterangan dari nenek korban. Kejadian yang tak seharusnya dialami korban itu berawal pada 2017 silam, saat dirinya berusia 7 tahun. J sebelumnya tinggal bersama ibunya di Kecamatan Percut Sei Tuan karena telah berpisah dengan ayah kandungnya. Lalu, J dan ibunya tinggal bersama pacar ibunya berinisial B. Korban mengaku dilecehkan oleh B, saat sang ibunya pergi bekerja pada malam hari.

Seiring berjalannya waktu, ibu korban meninggal dunia, korban kemudian dirawat ayah kandungnya. Di sana, korban juga mendapat pelecehan oleh pria berinisial CA yang saat itu tinggal satu rumah bersama mereka.

Baca Juga:Miris, Remaja Putri Umur 12 Tahun Korban Pelecehan Seksual Terjangkit HIV

Selain dilecehkan oleh CA, korban diduga dijual kepada lelaki hidung belang oleh seorang perempuan berinisial A yang merupakan kerabat dekat korban. Akibat tindak asusila yang dialaminya itu, korban mengalami sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan terjangkit penyakit HIV.

Korban kemudian didampingi David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI) melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan sesuai dengan nomor laporan polisi No:STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

Arianto selaku kuasa hukum korban berharap kasus yang dialami J bisa menjadi perhatian serius untuk segera dituntaskan. “Tentu kita berharap kasus ini bisa secepatnya di-atensi,” ucap Arianto dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (18/9/22) siang.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles