13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

UNPAB Diskusi Ilmiah Soal Problem RS Menangani Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Program Studi Magister Hukum Kesehatan (MHKes) Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar diskusi ilmiah yang dilaksanakan secara daring melalui virtual zoom dengan mengangkat tema “Problematika Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit”, Sabtu (17/7/21).

Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Dr dr Beni Satria MKes SH MHKes yang merupakan Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut. Serta dr Restuti Hidayani Saragih MKed (PD) SpPD-KPTI, MH yang juga anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Dr Redyanto Sidi mengatakan, diskusi ilmiah ini mengangkat tema sesuai dengan isu-isu yang sedang terjadi di masyarakat saat ini terhadap penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh rumah sakit.

Baca Juga: Kemenkes Segera Bayar Tunggakan Biaya Pengobatan Covid-19 Sebesar Rp2,4 T ke Rumah Sakit

“Kita berangkat dari istilah yang sering terdengar yaitu Rumah Sakit meng-covidkan pasien dan dianggap mencari keuntungan,” ujar Redy.

Dengan ini, kata Redy, diskusi digelar agar menambah wawasan masyarakat tentang kondisi Sumatera Utara saat ini dalam penanganan Covid-19. Menurut Redy, ini merupakan tanggungjawab moral Prodi MHKes UNPAB sesuai dengan jargon mereka yaitu ‘Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan’.

Direktur Pascasarjana UNPAB Dr Yohny Anwar SE SH MH MM, selaku Direktur Pascasarjana UNPAB mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap kegiatan itu bisa mencerahkan masyarakat, karena Prodi MHKes UNPAB merupakan satu-satunya Universitas yang konsen dalam bidang Master Hukum Kesehatan pertama di luar jawa.

Baca Juga: BOR Isolasi dan ICU Rumah Sakit Covid-19 di Medan Capai 40 Persen

Dr Beni Satria kemudian memberi penjalasan tentang penyebaran Covid-19, serta dasar hukum Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19 berdasarkan berbagai regulasi-regulasi yang mengatur Covid-19 di Indonesia dan kondisi rumah sakit yang ada di Sumatera Utara saat ini dimasa pandemi.

“Masyarakat agar sadar akan adanya Covid-19 karena Covid-19 merupakan wabah yang sebenar-benarnya ada dan mengakibatkan kegawatdaruratan,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles