19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Suzuya Pasar Raya Jalan Brigjend Katamso Medan Ditegur Satgas Pangan

Medan, MISTAR.ID

Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan menemukan produk makanan dan minuman kemasan yang rusak di Suzuya Pasar Raya Jalan Brigjend Katamso Medan, Rabu (30/12/20).

Kehadiran tim di swalayan ini, awalnya untuk mengecek ketersediaan stok bahan pokok serta kestabilan harga baik di pasar tradisional maupun modern jelang pergantian tahun. Setibanya di Suzuya Pasar Raya, Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan mulai mengecek satu persatu stok bahan yang ada di tempat tersebut.

Pada saat tim melakukan pengecekan, tim menemukan kemasan tidak layak untuk  dijual diantaranya 20 kaleng susu kental manis, 2 kaleng buah, 1 kaleng jamur dan 22 bungkus susu cair.

Usai melakukan peninjauan, Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan yang dipimpin Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan telah mengunjungi 3 titik diantaranya Pasar Suka Ramai, Pasar Simpang Limun dan Suzuya Pasar Raya.

Baca juga: Dua Warga Jalan Bahagia Medan Diciduk Saat Main Internet

Dari kunjungan tersebut, diketahui bahwa harga dan ketersediaan bahan pangan cukup, hanya saja terdapat kemasan yang tidak layak sehingga Tim menyita barang tersebut.

“Saat kita berkunjung ke Suzuya Pasar Raya, kita mendapat temuan berupa kemasan yang tidak layak. Barang tersebut sudah kita sita dan buat berita acara pernyataan dari mereka untuk tidak dipajang lagi. Sedangkan kemasan yang lain seperti sayur, buah dan yang lain sebagainya itu masing sangat bagus. Sementara di Pusat Pasar, daging tidak mengalami kenaikan signifikan,” jelas Emilia.

Sementara itu, petugas dari Unit Ekonomi Reskrim Polrestabes Medan Dzikri Sinurat mengungkapkan bahwa pada saat tim mengunjungi Suzuya Pasar Raya, tim menemukan kemasan tidak layak.

Oleh sebab itu, tim memberikan peringatan, apabila saat tim kembali mengunjungi tempat tersebut dan kembali menemukan hal yang sama, maka tim akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen.

Baca juga: Gubsu Bagikan Bingkisan Pada Penyapu Jalan di Medan

“Tidak tertutup kemungkinan apabila kita mengontrolnya dan muncul lagi hal tersebut, maka timbulah kekecewaaan terhadap konsumen atau masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang yang rusak dipajang dan dijual kembali, itu sudah kita arahkan untuk di return karena expirednya masih lama tahun 2021. Jadi barang tersebut harus di retur kembali. Kita juga akan tindak jika ada ditemukan lagi hal tersebut berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Usai melakukan penyitaan, tim selanjutnya mengemas barang sitaan ke dalam kardus lalu disegel dan pihak Manajemen diminta untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak memasarkan produk tersebut. Lalu kardus yang berisi produk tidak layak tersebut, dikembalikan kepada pihak toko dengan syarat dan ketentuan seperti yang tersurat di dalam surat perjanjian.

Sebelumnya, tim meninjau dua pasar tradisional yakni Pasar Sukaramai dan Pasar Simpang Limun. Dari hasil pemantauan pada kedua pasar tersebut tim memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat masih dikategorikan cukup untuk dua bulan ke depan.

Dari segi harga, beberapa bahan pokok mengalami penurunan diantaranya, cabai merah yang sebelumnya Rp50.000 Rp66.000 turun menjadi Rp30.000 – Rp40.000, cabai rawit juga mengalami penurunan menjadi Rp40.000 Rp44.000, begitupun dengan minyak makan Rp13.000 – Rp13.500.

Baca juga: Cabai Merah di Medan Tembus Rp66 Ribu Per Kg

Selain itu, bahan pokok lainnya yang menjadi fokus pengecekan oleh tim antara lain beras Rp11.000, gula Rp13.000, bawang merah Rp28.000 – Rp30.000, bawang putih Rp24.000, telur Rp1.500 – Rp1.700, daging sapi Rp120.000, daging ayam Rp 30.000.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles