12.8 C
New York
Monday, April 22, 2024

Soal Penipuan Cek Kosong Rp609 Juta, Anggota DPRDSU Jadi Saksi

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus penipuan dengan modus cek kosong sebesar Rp609 juta dengan terdakwa Rusdi Taslim kembali berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/11/20). Kali ini Jaksa Penuntut Umum Vina menghadirkan Anggota DPRD Sumut, Beny Harianto Sihotang. Dalam kasus ini Beny menyatakan tidak mengetahui kalau Halomoan (korban, red) ada menitipkan uang kepada Rusdi Taslim.

“Saya tidak tahu kalau Halomoan ada menitipkan uang kepada Rusdi Taslim ada menitipkan uang,”ucap Beny yang pada waktu itu Plt Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar.

Alasan Rusdi Taslim menyatakan pada waktu itu ada mengerjakan proyek Revitalisasi itu sama sekali tidak ada pengerjaan di Pasar Horas Pematangsiantar. Diterangkan pada waktu itu, Fernando Nainggolan bersama Rusdi Taslim diakui pernah menandatangi kontrak kerja untuk revitalisasi Pasar Horas.

Baca juga: Sidang Penipuan Proyek Pembangunan Pasar Horas Siantar Digelar

Dikatakan Benny, ternyata terdakwa dan Fernando hanya membuat kanopi dengan rangka baja. Namun kanopi tersebut sampai sekarang di gunakan mereka jadi lahan parkir untuk kepentingan dan keuntungan dari Fernando

“Jadi cuma itu yang dikerjakan mereka, yaitu pemasangan kanopi dengan alasan bahagian dari pengerjaan balairung Pasar Horas. Sedangkan proyek utama yakni revitalisasi balairung Pasar Horas Pematang Siantar tidak pernah dikerjakan sebab sesuai perjanjian maka yang mengurus IMB adalah pihak mereka yakni Rusdi dan Fernando Nainggolan,”ucapnya sembari menimpali bahwa izin dari Walikota Pematangsiantar tidak pernah dikeluarkan sampai saat ini.

Tak hanya itu, Benny juga menceritakan karena dirinya mendaftar sebagai Caleg DPRD Sumut ia mengundurkan diri dari Plt Dirut PD Pasar Horas. Saat itulah Rusdi melaporkan dirinya ke Poldasu dengan dalih penipuan dan penggelapan karena tidak ada kelanjutannya mengenai Pasar Horas. Dimana pada waktu itu ia menyanggupi untuk membayar ganti rugi Rp1,75 miliar lebih kepada Rusdi Taslim.

Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Ditangkap Saat Duduk-duduk di Center Kawan Mas KoKo

Ia menegaskan kenapa harus membayar sesuai apa yang dimintakan Rusdi Taslim, padahal tak satu sen pun ada yang diterima karena proyek belum dikerjakan?, hal ini dilakukannya karena menyangkut nama baik saya dan keluarga tuturnya kepada majelis.

Selain itu, Beny membantah kabar sewaktu ia menjabat Dirut PD Pasar Medan ada menjalin hubungan dengan Rusdi Taslim terkait proyek pasar di Medan.

“Tak benar itu,”tuturnya saat menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa sembari menyebutkan kalau pun ada proyek Pasar Palapa Brayan dan Pusat Pasar bahwa itu urusan pedagang dengan Rusdi bukan dengan saya.

Mendengarkan itu majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara mengkritik pertanyaan penasehat hukum bahwa kasus ini perkara kasus penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong bukan proyek Pasar Horas.

Dalam persidangan tersebut, majelis mempersilahkan saksi untuk menyampaikan sesuatu hal dalam perkara ini, lalu spontan Beny menegaskan agar Rusdi Taslim membayarkan kewajibannya kepada Halomoan dan mengatakan dirinya telah membayar kewajibannya kepada terdakwa.

Sementara Eriana Hutagalung selaku Kabid Personalia PD Pasar Horas Pematang Siantar menegaskan dalam kesaksiannya menyebutkan tidak ada proyek pengerjaan balairung Pasar Horas.

“Saksi menegaskan kepada majelis hakim bahwa tak ada pak, kalau ada pasti saya tahu,”ujarnya dalam video call whatsapp di hadapan jaksa, penasehat hukum dan majelis hakim. Usai persidangan ditunda menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Terpisah seusai persidangan, Halomoan menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya terbuai bujuk rayu terdakwa untuk membantu modal dengan alasan ada proyek Pasar Horas di Pematangsiantar.

Kemudian dibuatlah kwitansi diatas materai ia pun menitipkan modal sebesar Rp 470 juta dengan dua kali pembayaran kepada terdakwa yakni Rp325 juta pada tanggal 11 Mei 2018 dan pada 28 Juni 2018 senilai Rp145 juta.

Tentunya hal ini atas kesepakatan antara pihaknya dengan Taslim, modal dan keuntungan dibayarkan secara bersamaan. Nantinya modal yang dititipkan Rp325 juta dibayarkan menjadi Rp421 juta dan Rp 145 juta menjadi Rp188 juta yang dijanjikan pembayaran pada Oktober 2018 oleh terdakwa. Namun sampailah saat waktu dijanjikan ternyata ditunda hingga ke Februari 2019 dengan alasan dana belum cair.

Nah saat mencairkan cek pembayaran yang diberikan terdakwa ternyata kosong pada bulan Februari 2019, kemudian ketika dikonfirmasikan kepada terdakwa ia minta penundaan kembali pada bulan maret dan april dengan alasan yang sama belum ada pencairan. Namun karena tidak ada niat baik akhirnya korban melaporkan terdakwa kepada April 2019.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles