6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tersangka Kasus Penipuan Ditangkap Saat Duduk-duduk di Center Kawan Mas KoKo

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria, inisial RA, tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan diamankan petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Pria 35 tahun warga Jalan Rindung Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar itu diamankan saat duduk-duduk di center Koalisi Relawan Masyarakat Kolom Kosong (Kawan Mas Koko)​.

Seperti disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, ketika dikonfirmasi mengenai tersangka yang diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim, Sabtu (24/10/20) sore.

Baca Juga: Mas KoKo Dideklarasikan, Horas Sianturi: Kolom Kosong Pilihan yang Sah

“Tersangka berhasil diamankan berkat adanya informasi yang menyebutkan bahwa ia (tersangka) sedang duduk di center Mas Koko. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dibawa kantor satreskrim,” ujar Edi menceritakan sekilas kronologis penangkapan tersangka.

Sebelumnya, kata Edi, tersangka dilaporkan oleh Lili, seorang ibu 49 tahun warga Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada tanggal 24 Mei 2020 lalu. “Laporan polisinya bernomor : LP / 292 / V / 2020 / SU / STR,” ungkapnya.

Dalam laporan pengaduan Lili, kata Edi, tersangka merupakan karyawan yang merangkap bendahara di toko milik korban (Lili) yaitu toko Sinar Perabot di Jalan MH Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Kotak Kosong Disuarakan, Itulah Demokrasi!

“Tugas dan tanggungjawab tersangka yaitu menjual barang setiap harinya, dan mencatat bon faktur penjualan barang tersebut kepada korban selaku pemilik toko itu setiap akhir bulan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Edi, dari hasil pengecekan bon faktur penjualan barang (penjualan secara cash maupun kredit) di toko, sejak bulan januari 2019 sampai maret 2020, ditemukan bahwa daftar barang yang sudah terjual tidak lengkap, begitu juga sebahagian uang hasil penjualan barang tidak disetorkan kepada pelapor.

“Dari hasil pengecekan itu, ditemukan kerugian di toko sebesar Rp 516.696.115. Atas temuan itu, korban (Lili) berusaha menghubungi atau mencari tersangka untuk mempertanyakan kerugian tersebut namun tersangka tidak pernah mengangkat HP-nya dan tidak mau diajak bertemu, sehingga korban membuat laporan ke Polres,” tutupnya.(ferry/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles