8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sidang Penipuan Proyek Pembangunan Pasar Horas Siantar Digelar

Medan, MISTAR.ID
Ketua majelis hakim Safril Batubara melanjutkan proses persidangan kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan Pasar Horas Kota Pematangsiantar, dengan terdakwa Rusdi Taslim (57).

“Kami memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dan menolak eksepsi terdakwa, dikarenakan sudah memasuki proses persidangan,” ucap Safril Batubara dalam persidangan secara online, Rabu (21/10/20).

Untuk itulah, kepada Jaksa Penuntut Umum Vina Monica Siregar agar menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

Baca Juga:Banyak Kasus Penipuan CPNS, Kemenpan RB: Masyarakat Masih Percaya KKN

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa menyebutkan, kasus penipuan senilai Rp600 juta ini bermula dari penawaran tersangka kepada korban untuk memodali proyek yang sedang dikerjakannya, yakni membangun Pasar Horas PD Pasar Pematangsiantar pada 2018 lalu.

Ini berawal dari kerjasama antara terdakwa Rusdi Taslim dengan korban Halomoan H, berawal dari sebuah proyek revitalisasi Pasar Brayan Kota Medan dari Dirut PD Pasar Medan yakni, saksi Beni Harianto Sihotang.

Dalam proyek ini, akhirnya selesai dalam tempo 4 bulan dengan baik dan tanpa kendala apapun.

“Mendapat keuntungan dari proyek tersebut, membuat korban tertarik kembali kerjasama dengan terdakwa. Kali ini, atau pada Maret 2018 itu, adalah proyek revitalisasi Balerong Pasar Horas Pematangsiantar. Halomoan tertarik ikut kerjasama dan kembali menanamkan modalnya,” jelas JPU Vina.

Baca Juga:Kasus Penipuan Bisnis Kopi, JPU Tolak Pledoi Dr Benny

Selanjutnya, tambah JPU lagi, korban pun memberikan uang untuk proyek itu dengan catatan di perjanjian sebagai titipan uang, dan akan dikembalikan 6 bulan ke depan.

Setelah itu, dalam pengembaliannya, terdakwa Rusdi Taslim memberikan cek pertama senilai Rp421 juta pada 11 Mei 2018 dan cek kedua senilai Rp118 juta pada 28 Juni 2018.

“Cek tersebut tidak dapat dicairkan alias cek kosong karena sudah sampai 10 kali coba dicairkan tetap ditolak, sehingga korban melaporkan Rusdi Taslim ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor:LP/893/K/IV/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 25 April 2019,” tandas jaksa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles