16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Satu Dari Dua Terdakwa Pembelian MTN Bank Sumut Rp202 Miliar Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Mantan Direktur Capital Market MNC Sekuritas, Andri Irvandi melalui Penasehat Hukumnya Mathilda secara resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sri Wahyuni Batubara ke Pengadilan Tinggi Medan.

Andri merupakan satu dari dua terdakwa pembelian surat berharga atau MTN milik PT SNP, yang dibeli oleh Bank Sumut senilai Rp202 miliar.

Saat dikonfirmasikan awak media kepada Mathilda, Senin (16/11/20) membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan banding atas putusan tersebut. “Ada rasa ketidakadilan termasuk fakta yang terungkap dipersidangan justru tidak dimasukan dalam putusan majelis hakim termasuk Ahli Auditor Hernold Makawimbang yang dihadirkan jaksa pada persidangan juga tidak memiliki kompetensi dari IAPI,” ucap Mathilda lagi.

Baca Juga:Skandal Pembelian MTN Rp202 M, 2 Terdakwa Divonis 10 Tahun

Harapannya, pada tingkat banding bisa memutuskan bebas terhadap Andri Irvandi dari semua jeratan jaksa tentang tindak pidana korupsi dan TPPU. Pada putusan itu, majelis hakim hanya memasukan pertimbangan kerugian negara, dimana majelis hakim mengakui pembeli MTN hanya Rp147 miliar karena sebesar Rp30 miliar telah dijual kembali oleh Bank Sumut yang juga melalui MNC Sekuritas sebagai arranger.

Sehingga hasil kerugian negara berdasarkan pembelian MTN milik PT SNP sebesar Rp177 miliar plus bunga dengan total Rp202 miliar oleh Bank Sumut melalui MNC Sekuritas selaku arranger jelas terbantahkan. Hal ini dikarenakan masih berproses atau PKPU masih berjalan.

Nah, disinggung masalah TPPU, juga prematur. Sebab dari fakta di persidangan yang menerima uang dari fee sebanyak 3 persen dari PT SNP adalah Arief Effendi dan bukan Andri Irvandi.

Baca Juga:Direktur Kepatuhan Bank Sumut Tak Tahu Soal Pembelian MTN Rp202 Miliar

“Kenapa orangnya atau Arief Effendi tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini?” tanyanya sembari menyebutkan bahwa Andri sama sekali tidak pernah menerima fee sebesar 3 persen dari penjualan tersebut.

Diutarakan, sekaitan uang yang diterima dari kliennya bukanlah uang fee. Dan jujur saja ia mendapatkan uang dari gaji, bonus dan penjualan sprite transaksi sekunder market dari MNC Sekuritas.

Adapun sebelumnya, Andri diputus bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara dengan menghukumnya selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurung dan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar subsidair 3 bulan penjara dimana pasal yang dikenakan melanggar Pasal (1) dan Pasal (3) UU no 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga:Sidang Kasus Skandal Pembelian Surat Berharga Oleh PT Bank Sumut, Diwarnai Protes

Sedangkan Pimpinan Divisi Tresury PT Bank Sumut, Maulana Akhyar dihukum selama 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.

Terpisah, saat masalah ini ditanyakan kepada Maulana melalui Penasehat Hukumnya Eva, menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan banding besok, Selasa (17/11/20). (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles