18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Skandal Pembelian MTN Rp202 M, 2 Terdakwa Divonis 10 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menghukum dua terdakwa kasus pembelian surat berharga atau MTN milik PT SNP oleh pihak Bank Sumut masing-masing selama 10 tahun penjara kepada Pimpinan Divisi Tresury PT Bank Sumut, Maulana Akhyar dan Direktur Capital Market MNC Sekuritas Andri Irvandi (dalam berkas terpisah, red).

Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara yang turut dihadiri Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar serta penasehat hukum Maulana yakni Eva dan penasehat hukum Andri Irvandi yakni Mathilda dan Udhin Wibowo, berlangsung secara Vidiotron diruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/11/20) hingga pukul 22.30 WIB.

Pada putusan itu, majelis hakim menghukum membayar denda kepada Maulana dan Andri masing-masing sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan hanya saja untuk uang pengganti yang berbeda, dimana Maulana diwajibkan membayar uang pengganti Rp514 Juta subsidair 2 tahun penjara sedangkan Andri Irvandi diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Baca juga: Skandal MTN Rp202 Miliar, Mantan Dirut Bank Sumut ‘Lempar’ Tanggungjawab

Dalam perkara pembelian MTN ini, Maulana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 (1) UU Tipikor dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU sedangkan Andri terbukti melanggar Pasal (1) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Majelis berpendapat bahwa keduanya terbukti memanfaatkan keuntungan dari pembelian MTN atau surat berharga PT SNP oleh Bank Sumut senilai Rp202 miliar.

Dalam jualbeli tersebut, Andri selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas bersepakat dengan Doni selaku Direktur Utama PT SNP menjual MTN atau surat berharga kepada PT Bank Sumut melalui Maulana Akhyar Lubis.

Akibat pembelian saham tersebut, pihak Bank Sumut merugi karena pihak PT SNP gagal bayar, akan tetapi dalam kerugian negara majelis hakim tak sependapat dengan penuntut umum sebab dari total pembelian MTN oleh Bank Sumut ternyata telah dijual Rp30 miliar melalui MNC sekuritas sebagai arengger dimana sebelumnya pihak Bank Sumut membeli MTN PT SNP juga melalui MNC Sekuritas.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua penuntut umum menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya telah menuntut masing-masing terdakwa selama 19 tahun penjara dan mewajibkan keduanya membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Baca juga: Sidang Kasus Skandal Pembelian Surat Berharga Oleh PT Bank Sumut, Diwarnai Protes

Bedanya, Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp514 juta subsidair 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC sekuritas dibebankan membayar UP sebesar Rp1,286 miliar lebih subsidair 9 tahun penjara.

Sementara itu kedua penasehat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir. Di luar persidangan Maulana melalui penasehat hukumnya Eva menyatakan menghormati keputusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.

Namun Eva juga menuturkan kekecewaan majelis hakim sama sekali tidak ada mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan pada putusannya. “Tidak ada satu kalimat pun dalam putusan majelis hakim tentang pendapat ahli yang dihadirkan baik itu, pidana, perbankan, dan kerugian keuangan negara,”ujarnya.

Sehingga ada kesan, bahwa majelis hakim lebih berpihak kepada ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum. Menyikapi kehadiran ahli, pihaknya merasa keberatan tentang orang yang melakukan audit bukanlah orang yang mempunyai kewenangan dalam hal ini Hernold Makawimbang tidak terdaftar sebagai anggota IAPI.

Baca juga: Skandal Uang Kotor Dunia Rp28 Ribu Triliun Terungkap

Eva juga menuturkan bahwa ahli yang dihadirkan pihaknya, dalam suatu peraturan tidak punya sanksi pidana dalam proses pembeliannya akan tetapi ini dikesampingkan oleh majelis hakim.

Masih menurut Eva ia juga menyesalkan sikap majelis hakim yang menyatakan nota pembelaannya sama sekali dikatakan majelis hakim bahwa tidak berdasarkan hukum, padahal semua itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Oleh karena itu kami menyesalkan sikap majelis hakim tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan ahli yang telah dihadirkan oleh pihaknya,”ucapnya sembari pihaknya berkordinasi dengan pihak maulana apakah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sedangkan Andri melalui penasehat hukumnya, Mathilda dan Udhin Wibowo menyatakan pikir-pikir dan menghormati putusan majelis hakim.

Mathilda juga menyesalkan putusan majelis hakim soal dikenakan uang pengganti Rp1.286.750.000. Sebab uang tersebut diberikan oleh saksi Arif kepada Andri Irvandi pada tanggal 25 Oktober 2017, itu berarti sebelum cair uang PT Bank Sumut dan akhirnya mempertanyakan letak TPPUnya.

Dalam putusan tersebut, Mathilda juga menuturkan kekecewaan terhadap majelis hakim tidak mempertimbangkan proses PKPU yang ditempuh oleh Bank Sumut untuk mengembalikan uang para kreditur, sehingga kerugian belum nyata dan pasti.

Sementara itu, Udhin Wibowo mengatakan perkara jual beli MTN milik PT SNP oleh Bank Sumut dinilai prematur dan tidak jelas berapa angka kerugian keuangan negaranya.

Udhin Wibowo juga menegaskan seharusnya yang lebih dulu diselesaikan adalah perkara perdatanya (gugatan PT Bank Sumut kepada PT SNP yang gagal bayar, red).

“Kita semua belum tahu berapa nantinya PT SNP membayarkan kewajibannya kepada PT Bank Sumut. Faktanya sampai saat ini belum ada kepastian berapa uang Bank Sumut tidak kembali,” pungkasnya. (amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles