11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Resahkan Warga, LBH Medan Minta Pelaku Predator Anak Segera Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan 10 orang bertopeng kepada seorang bocah laki-laki di kawasan Medan Amplas, Kota Medan pada 27 Agustus 2021 lalu.

“Kita meminta kepada pihak kepolisian segera menangkap para pelaku predator anak tersebut karena sangat meresahkan,” ucap Wadir LBH Medan Irvan Sahputra dalam siaran persnya, Sabtu (4/9/21).

Irvan juga menyampaikan agar penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dipertimbangkan kembali.

Baca Juga:Tata Cara Hukum Kebiri Menguatkan Kepastian Hukum Bagi Predator Seksual Anak

“Penghargaan membanggakan itu diberikan karena Pemko Medan dinilai sangat berkomitmen dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak. Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ucap Irvan.

Masih dalam siaran persnya, Kadiv Perempuan dan Anak LBH Medan, Khairiyah Ramadhani menegaskan bahwa ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk segera mengungkapnya.

“Ini sudah menjadi atensi pemerintah, di mana semenjak 2016 pemerintah melalui Presiden Jokowi menetapkan kejahatan luar biasa,” ujar Khairiyah.

Baca Juga:Dugaan Pangeran Andrew Akrab dengan Predator Anak

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa keluarga RAP telah membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: STTLP/N/1675/YAN/2.5/K/VIII/2021/SPKT Restabes Medan, yang diharapkan para pelaku segera ditangkap.

“Harapannya dengan tertangkapnya 10 orang pelaku predator anak tersebut dapat mengungkap kejahatan serupa yang belum terungkap,” sebut Khairiyah.

Dia yakin pelaku sudah sering melakukan perbuatan tersebut. Tentunya ini berimbas adanya kekhawatiran dari para orang tua bila pelakunya belum tertangkap.

Baca Juga:Komnas PA: EL Predator Seks Asal Medan Pantas Dikebiri Kimia

Sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga para predator seksual anak telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016.

Selain itu tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak, di mana pelakunya bisa diancam pidana penjara selama 15 tahun.

Pelaku juga bisa dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles