17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Komnas PA: EL Predator Seks Asal Medan Pantas Dikebiri Kimia

Medan, MISTAR.ID

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan EL (52) predator seks warga Medan
menjadi perhatian Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Arist mengatakan, kejahatan yang dilakukan EL mencari anak-anak untuk menyodomi dirinya pantas dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dan PP 70 tahun 2020 yang dimungkinkan juga dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri Suntik Kimia.

“Saya mengapresiasi dan penghargaan atas kerja cepat Unit PPA Polrestabes Medan. Kerja keras dan cepat dalam mengungkap tabir kasus kejahatan eksploitasi seksual sodomi terhadap anak,” ujarnya, Selasa (12/1/21).

Harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA se Nusantara pengungkapan kejahatan seksual abnormal ini sebagai tindaklanjut dan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Mo.70 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia dan pemasangan alat elektronik untuk memantau para predator kejahatan seksual.

Baca juga: TMP Medan Bersama Pengamen Jalanan Makan Nasi Tumpeng

EL predator seksual sudah sepantasnya dipertimbangkan oleh penuntut umum (JPU) dan Hakim untuk dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok yang diputuskan Hakim. Melalui kasus eksploitasi seksual anak inilah kesempatan para penegak hukum menerapkan aturan Pelaksanaan PP 70 Tahun 2020,” tegasnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria yang diduga pelaku asusila dengan korban 6 orang anak dibawah umur. Modus terduga pelaku EL (51) warga Jalan Matahari Raya, Kecamatan Helvetia, melancarkan aksinya untuk pengobatan.

“Jadi tersangka ini ada penyakit gula darah dan ginjal, dengan alasan untuk kesembuhan dia membujuk korban agar menyodomi dirinya sendiri (pelaku),” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta.

Sebelum menyuruh para korban menyodomi, pelaku yang sudah memiliki istri terlebih dahulu menghisap kemaluan para korban. Pelaku kemudian mengiming-imingi para korban yang masih berusia belasan ini dengan sejumlah uang.

Baca juga: Kasus Video Syur Gisel Merembet ke Hotel di Medan, Ini yang Dilakukan Polisi  

“Dari hasil pemeriksaan kita, ada 6 korban dengan umur 13 tahun dan paling tua 18 tahun. Pelaku memberikan uang kepada setiap korban, ada yang Rp100 ribu dan paling banyak Rp150 ribu,” jelasnya.

Kata Madianta, perbuatan asusila terhadap korban yang rata-rata anak dibawah umur itu dilakukan di tiga lokasi yakni di hotel Melala Inn KM 12 Jalan Medan-Binjai, di rumah pelaku dan ditempat penampungan barang bekas yang merupakan tempat usaha pelaku. Hasil pemeriksaan terhadap hotel yang dijadikan lokasi perbuatan asusila, ditemukan rekam jejak kendaraan pelaku.

“Aksi ini sudah dilakukan sejak 2018 dan kita yakini korbannya lebih dari yang saat ini kita duga. Saat membawa korban ke hotelz pelaku mengaku kepada pihak hotel jika para korban adalah keponakannya,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Madianta, kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar tempat tinggal pelaku mencurigai aktivitas yang dilakukan.

Baca juga: Dampak Jalan Sidikalang-Medan Putus Total, Lahan Pertanian Rusak, Warga Minta Tanggung Jawab Pemerintah  

Pada 6 Januari 2021, warga mengamankan tersangka dari rumahnya dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan. “Hasil pemeriksaan, pada hari ini pelaku kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” tandasnya. (Iskandar/hm07).

 

Related Articles

Latest Articles