9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tata Cara Hukum Kebiri Menguatkan Kepastian Hukum Bagi Predator Seksual Anak

Medan, MISTAR.ID

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elekronik, rehabilitasi dan pengumuan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tata cara hukum kebiri bagi predator seksual anak akan memberikan kepastian hukum bagi predator seksual dan bagi penegak hukum itu sendiri dalam memberikan hukuman. Diharapkan, tata cara hukum kebiri ini bisa memberikan efek jera bagi predator seksual anak.

“Tata cara hukuman kebiri diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku predator anak. Sehingga kasus-kasus kekerasan anak khususnya kekerasan seksual dapat diminimalisir,” ujar Direktur YPI OK Syahputra Harianda.

Ok Syahputra menambahkan, kebijakan PP tersebut sebagai langkah maju untuk mendeteksi pelaku kejahatan seksual. Sehingga, dengan tata cara yang telah ditandatangani presiden ini, masyarakat bisa ikut meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga:Jokowi Resmi Tandatangan PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Di mana negara berkewajiban untuk mempublikasikan pelaku kejahatan seksual anak tersebut. “Kado Tahun Baru ini untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia. Selama ini ancaman hukuman yang diberlakukan tidak memberikan efek jera kepada pelaku,” sebut OK.

Apalagi selama ini, pelaku kejahatan predator seksual merupakan residivis. Di mana penjara sudah tidak lagi menjadi ancaman yang menakutkan bagi pelaku.

“Dengan adanya deteksi elektronik serta pengumuman identitas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, kejahatan masa lalu yang pernah dilakukan pada anak tidak terjadi lagi kepada anak lainnya dengan penjahat yang sama,” jelasnya.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut di antaranya dinyatakan bahwa, pelaksanaan kebiri kimi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga:Presiden Pakistan Sahkan UU Anti-Pemerkosaan

Sedangkan untuk rehabilitasi bagi pelaku mulai diberikan paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku
selesai menjalani pidana pokok.

Namun dalam PP ini, pelaku anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Meski PP tentang kebiri bagi predator seksual anak menjadi bagian penting untuk dilakukan sebagai penegakan hukum, namun menurut OK Syahputra, upaya pencegahan juga penting dilakukan untuk menyelamatkan anak dari kejahatan seksual anak.

“Anak perlu dilindungi dan dijaga dari segala ancaman yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangannya. Salah satu ancaman yang cukup signifikan dalam menghambat perrtumbuhan dan perkembangan anak yaitu kekerasan seksual. Banyak anak yang trauma, gangguan jiwa, penyakit menular, bahkan terganggunya reproduksi, hingga meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga:Sumatera Darurat Kasus Kekerasan Seksual

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak tidak cukup hanya memperberat hukuman kepada pelaku saja. Pemerintah mestinya terus memperbaiki konsistensi dalam menjalankan amanah UU Perlindungan Anak.

Pemerintah harus bisa menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Hak dasar yang dimaksud di antaranya hak untuk mendapat pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang dan mendapatkan identitas.

Hak dasar tersebut merupakan satu kesatuan untuk menjadikan anak sebagai harapan bangsa yang memiliki potensi besar dalam menjaga eksistensi dan kelestarian suatu bangsa dan negara.(rika/hm10)

Related Articles

Latest Articles