27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Reklame Menjamur tapi Tak Bayar Pajak, Pemko Medan Minta Back-up DPRD

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perumahan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan meminta dukungan (back-up) DPRD Medan dalam menindak reklame yang tak menyumbang pajak.

Rendahnya pendapatan Pemko Medan dari sektor pajak reklame menjadi sorotan, khususnya dari Fraksi PKS saat pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan dan Lapangan (PBL) Dinas Perkimtaru Kota Medan, Ashadi Cahyadi mengatakan, mereka sampai kini tetap konsisten dalam upaya menindak reklame yang tak berkontribusi.
“Kami Pemko Medan, walaupun kewenangan Satpol-PP, tapi dengan keterbatasan kami, kami lakukan monitoring, apakah ada berganti materi atau tidak,” kata dia di DPRD Medan, Selasa (23/6/20).

Baca Juga:Silpa 2019 Selamatkan Kas Pemko Medan Hadapi Pandemi

Bahkan kata dia, akibat ketegasan Pemko Medan dalam menindak reklame yang tak berizin, pihaknya sering dilaporkan ke penegak hukum.

“Kami koyak yang tidak berizin, kami salah. Sementara di aturan kami harus awasi itu. Dukunglah kami. Kami banyak menghadapi masalah hukum, kami bingung yang punya itu (pengusaha) punya kuasa, uang,” sambungnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar Pemko Medan tak perlu lagi merobek isi materi dari reklame yang tak miliki izin. Ketegasan perlu ditempuh dengan cara lain.

Baca Juga:Pemko Medan Tak Tambah Anggaran Pilkada, KPUD Berharap Ke Pusat

“Pengusaha yang bandel dan menghindar bayar retribusi dan pajak, boleh kita cabut izin usahanya. Enggak usah pusing kita hadapinya,” demikian Edwin.

Realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp19,01 miliar atau 15,78 persen saja dari target sebesar Rp120,54 milar mendapat sorotan, khususnya dari Fraksi PKS DPRD Medan.

Kontribusi pajak reklame yang sangat kecil tidak sebanding dengan banyaknya papan reklame di Medan. Bahkan, sangkin banyaknya, Kota Medan dijuluki hutan reklame.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar kami mengapa realisasinya sangat rendah sementara jumlah papan reklame di Kota Medan sangat banyak sekali,” kata juru bicara Fraksi PKS

Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LkPJ) Tahun Anggaran 2019, Senin (22/06/20).

Baca Juga:KPK Eksekusi Mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekda Pemko Medan ke Rutan Tanjung Gusta

Karena rendahnya realisasi dari pajak reklame, FPKS kemudian mendorong penertiban papan reklame yang tidak bayar pajak, papan reklame ilegal dan papan reklame yang sudah kadaluarsa izinnya.

Selain rendah dalam realisasi pendapatan sektor papan reklame, Syaiful juga menyoroti rendahnya realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum yang hanya sebesar Rp21,99 miliar atau sebesar 45,05 persen dari target sebesar Rp48,81 miliar rupiah. Realisasi itu dianggap sangat rendah. (iskandar/hm01).

Related Articles

Latest Articles