6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

KPK Eksekusi Mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekda Pemko Medan ke Rutan Tanjung Gusta

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan eksekusi terhadap Samsul Fitri, mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan, terpidana kasus suap kepada Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Dalam pesan via Whatsapp, Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Minggu (21/6/20), membenarkan jika pihak Penuntut Umum KPK, Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama Samsul Fitri.

Dikatakan Ali, mantan Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan yang telah berkekuatan hukum, tetap bersalah melakukan korupsi dan telah dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca juga:Kasus Dugaan Suap Walikota, kasubag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri Dituntut 5 Tahun Penjara

“Terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan,” imbuhnya.

Ali juga mengungkapkan, terpidana terlibat dalam perantara penyuapan kepada Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, yang juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding,” pungkas Ali Fikri.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles