7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Dugaan Suap Walikota, kasubag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri Dituntut 5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Penuntut Umum Tipikor Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menuntut Kasubag Protokoler Sekretariat Pemko Medan, Samsul Fitri selama 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap kepada Walikota Medan.

“Ia terbukti mengutip dan menerima uang dari para kepala Dinas dan Dirut BUMD se Kotamadya Medan, dengan dalih untuk keperluan Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin dalam kegiatan perjalanan dinas keluar kota dan keluar negeri yakni Ichikawa Jepang,” kata Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan tuntutan secara teleconference yang berlangsung dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/20).

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan kepala dinas, termasuk Mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari, yang telah divonis menerangkan, dalam kasus ini yang meminta uang adalah Samsul Fitri. Kemudian atas perintahnya uang tersebut dijemput oleh Andika dan Aidil.

Di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Abdul Aziz, penuntut umum juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Bila tidak mampu membayarnya diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

Usai pembacaan tuntutan, Samsul Fitri melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Terpisah, Walikota Medan Non Aktif, Tengku Dzulmi Eldin dalam keterangan terdakwanya melalui teleconference, menyatakan tidak pernah menyuruh Samsul Fitri untuk mengutip uang untuk keperluan perjalanan dinasnya.

Bahkan Dzulmi Eldin menyatakan untuk biaya operasional setiap bulan sudah dianggarkan sebesar Rp160 juta. Dimana uang tersebut diatur oleh Kabag Umum Sekdakota Medan, dalam satu tas khusus yang selalu dibawa oleh ajudan.

Sedangkan adanya kutipan mengenai perjalanannya ke Ichikawa yang membawa keluarga dan teman anaknya, lanjut Eldin ia membayarnya sendiri dan tidak masuk dalam anggaran Pemko Medan.

Dimana tindakan yang dilakukan Samsul Fitri selaku Kasubag Protokolernya diluar sepengetahuannya.

Masih dalam sidang tersebut, sebelum memeriksa Eldin, penasehat hukumnya, Junaidi Matondang menghadirkan saksi Edy Candra Lubis, yang memoto pembangunan rumah mewah yang diduga anggarannya berasal dari kutipan uang dari kepala dinas dengan dalih keperluan perjalanan Walikota Medan.

Bahkan Edi menyebutkan dalam kesaksiannya, ia diperintah oleh Junaidi untuk memoto rumah tersebut dikawasan Medan Helvetia dengan SIMB atas nama Leny Agustina Rambe, yang tak lain merupakan istrinya Samsul Fitri.

Dimana keberadaan rumah itu sendiri ia dapat alamatnya dari pamannya bernama Ilhamsyah.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang pada persidangan tersebut menegaskan, foto yang diambil saksi tersebut merupakan foto pembangunan rumah Syamsul Fitiri yang prosesnya mulai dilakukan sejalan dengan rentang waktu awal mula kasus tersebut terjadi.

Nah, dari situ kita patut menduga bahwa dalam kasus ini Syamsul Fitri lah yang berperan memanfaatkan situasi untuk meminta uang kepada para kepala dinas.

“Pembangunan rumah atas nama, Leni Agustina Rambe itu juga kalau dilihat proses pembangunannya sejalan dengan kasus ini mulai bergulir,” ujar Junaidi Matondang.

Penulis: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles