12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Rangkong Badak yang Dievakuasi dari Desa Telagah Akhirnya Mati

Medan, MISTAR.ID

Satu ekor Rangkong Badak (Buceros Rhinoceros) dalam keadaan lemah yang dievakuasi petugas dari Dusun Pamah Simelir Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/1/22), akhirnya mati.

Plh Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Ruswanto mengatakan, pada tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya menerima laporan bahwa ditemukan Rangkong Badak yang sedang dalam keadaan lemah.

Menerima laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi atas giat evakuasi penyelamatan satwa dilindungi dan dibawa menuju Bukit Lawang. Evakuasi dilakukan oleh petugas PolHut BBTNGL SPTN Wil V didampingi dengan salah satu mitra TNGL yaitu WCS.

Baca juga:BKSDA Sumut Terima Satwa Liar Hasil Tangkapan Polres Binjai

Keesokan harinya atau tanggal 22 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, satwa tiba di Kantor Resort Bohorok. Satwa teramati dengan jelas mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka terbuka di bagian pertengahan leher.

“Komunikasi pun dijalin dengan Dokter hewan dari lembaga SUMECO yang berkewarganegaraan Polandia, Dokter Hewan dari BKSDA, Dokter hewan dari OIC dan SOCP,” ujar Ruswanto, Senin (24/1/22) sore.

Berdasarkan keputusan Dokter hewan (SUMECO), kata Ruswanto, satwa teramati mengalami sepsis yang merupakan suatu komplikasi infeksi yang sangat menyebabkan kematian. Disimpulkan kemungkinan sudah telat dan tetap diharapkan upaya sesegera mungkin untuk diberikan medical threatment.

Ruswanto menyebutkan, pada tanggal 22 Januari 2022 pukul 12.30 WIB, setelah melalui rangkaian komunikasi dengan Dokter hewan dan Founder OIC, akhirnya petugas memiliki akses untuk medical threatment di Kantor OIC. Tim bergegas menuju kantor OIC. Satwa diangkut dengan mobil bersama petugas PolHut BBTNGL SPTN Wil V dan didampingi oleh personel WCS.

Pukul 17.00 WIB, tim tiba di kantor OIC dan segera menerima perawatan medis yang ditangani oleh Dokter hewan SOCP. Pengumuman dilayangkan oleh tim dokter, kemungkinan satwa mati setelah ditangani sangat besar persentasenya setelah menimbang kondisi satwa yang sudah sangat lemah dan shock berat akibat infeksi serius pada luka.

“Tim termasuk petugas PolHut BBTNGL SPTN Wilayah V, WCS dan OIC menyaksikan proses medical threatment yang berlangsung yaitu, anestesi local, penjahitan dan pemberian suplemen hingga selesai,” sebutnya.

Pukul 18.10 WIB, satwa dinyatakan mati oleh tim dokter hewan. Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Kepala SPTN Wilayah V dan langsung mendatangi lokasi. Tanggal 23 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, bersama mitra WCS dan Kepala Desa beserta warga Dusun Telagah, petugas BBTNGL SPTN Wil V melakukan pemusnahan bangkai satwa yang dilindungi tersebut.

Baca juga:BKSDA Sumut Terima 9 Individu Satwa Liar

“Tujuan pemusnahan untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit apabila ada penyakit,” pungkasnya.

Status konservasi Rangkong satwa dilindungi sesuai Permen LHK Nomor 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Kejadian tersebut dilaporkan hingga pemusnahan bangkai selesai. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles