17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

PPKM Level 4 di Medan Diperpanjang, Bobby Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Medan. PPKM level 4 ini diperpanjang hingga 20 September 2021, sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/40/INST/2021.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, untuk strategi penanganan PPKM level 4 masih sama, hanya caranya yang berbeda.

“Masih seperti biasa ada 4 target yang menjadi perintah dari Presiden seperti pembatasan kegiatan masyarakat, tracing dan testing, isolasi terpusat (isoter) dan vaksinasi. Dan 4 target ini bagaimana cara kita untuk mendekati masyarakat agar target ini tercapai,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/9/21).

Baca Juga:Mengulik PPKM Level 4 Kota Medan dan Pematangsiantar: APBD Efektif & Transparan

Bobby menjelaskan, PPKM ini artinya mengajak masyarakat mengikuti 4 target tersebut dengan karakter masyarakat yang berbeda-beda. Sesuai surat edaran, kembali mengingatkan bahwa aturan PPKM level 4 masih sama. Masyarakat yang ingin makan dan minum memiliki batas waktu 1 jam.

“Hari ini kita juga sudah mengeluarkan surat edaran diperbolehkan menggelar hajatan tapi mengikuti aturan hanya 30 orang dan tidak makan di tempat. Gedung yang biasa digunakan masyarakat telah kita beritahu juga. Kita sosialisasikan kepada mereka agar ketat menjaga protokol kesehatan (prokes). Jangan sampai masyarakat tidak tahu,” lanjutnya.

Aturan lainnya seperti mal atau pusat perbelanjaan juga diperbolehkan buka 50% dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan tetap taat prokes. Fasilitas umum seperti taman dan area pariwisata dan area publik lainnya bisa beroperasional dengan kapasitas 25%.

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang di Medan, Bobby: Pengunjung Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

“Sedangkan pelaku UMKM seperti pedagang kaki lima, warteg lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasional hingga pukul 21.00 WIB. Tentunya dengan patuh prokes,” jelasnya.

Selain itu, untuk kegiatan belajar mengajar masih belum diperbolehkan untuk tatap muka yakni masih dilakukan pembelajaran melalui jarak jauh atau daring. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles