9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

PPKM Level 4 Diperpanjang di Medan, Bobby: Pengunjung Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Medan, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang di luar Jawa. Salah satunya di Kota Medan yang kembali diperpanjang dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan ada aturan terbaru dari aturan sebelumnya. Mulai dari kembali beroperasionalnya pusat perbelanjaan atau mal dan kembali dibukanya restoran dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan waktu tertentu. Sebelumnya mal masih dibuka terbatas dan restoran hanya menerima take away (bawa pulang).

“Ada perubahan dari aturan sebelumnya. Hari ini mal sudah bisa dibuka. Restoran yang tadinya belum bisa dibuka kini sudah bisa dibuka. Lalu taman-taman (tempat umum) yang ditutup kini sudah bisa dibuka. Tapi kapasitasnya masih dibatasi,” katanya pada wartawan saat dijumpai di hari terakhirnya berkantor di Kantor Camat Helvetia, Jalan Beringin X No 2, Medan Helvetia, Selasa (24/8/21).

Baca Juga:Poldasu Tingkatkan Operasi Yustisi Selama PPKM Level 4

Bahkan saat ini kata Bobby, untuk kasus Covid-19 per harinya di Kota Medan sudah menurun di angka 100 an. “Kemarin sudah di angka 163 per hari. Mudah-mudahan semakin turun,” sebutnya.

Seperti diketahui, aturan terbaru dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/36/INST/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 itu ditujukan untuk dua kepala daerah, yakni Wali Kota Medan dan Wali Kota Pematangsiantar.

Instruksi Gubernur itu menindaklanjuti pengumuman Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (23/8/2021) malam dan juga Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tertanggal 23 Agustus 2021, tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tangga 6 September 2021,” sebut Edy, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang di Simalungun, Acara Pesta Belum Diijinkan

Di dalam Instruksi Gubernur itu, dijelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi selama penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung.

Di antaranya, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan prokes ketat.

Kafe/restoran sudah boleh diizinkan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja. Kafe/restoran diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB serta menerapkan prokes ketat.

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang di Sumut, Pusat Perbelanjaan Bisa Buka Hingga Malam

Perkantoran diizinkan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Bila terjadi klaster Covid-19 akan ditutup selama 5 hari. Tempat ibadah diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang, serta menerapkan prokes ketat.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselenggarakan pemerintah daerah harus tanpa penonton atau suporter dengan prokes ketat.

Kegiatan belajar mengajar masih menerapkan sistem daring (online). Maksimal 25 persen tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles