7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Poldasu Belum Terima Laporan Tentang Adanya Aksi Buruh

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara belum menerima laporan tentang adanya aksi buruh yang akan mogok kerja dan ancam aksi demo, terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Naik 0,93 Persen.

“Kita belum menerima terkait dengan unjuk rasa,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadir Wahyudi, Senin (22/11/21) siang.

Ia pun mengimbau kepada para buruh, apabila memang jadi melakukan aksi unjuk rasa untuk tetap menjaga kekondusifan dan ketertiban. “Kita mengimbau kepada rekan-rekan buruh, seandainya pun jadi melakukan aksi menjaga ketertiban karena Kota Medan masih level 3 PPKM,” ujar dia.

Baca Juga:Kenaikan Upah Tak Sesuai, Serikat Buruh Perkebunan Tolak Kebijakan UMP 2022

Diketahui, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kecewa atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2022 yang hanya naik 0,93 persen atau sekitar Rp23 ribu.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangan rilisnya yang diterima Mistar, Sabtu (20/11/21) menyebutkan, kalau kenaikan tersebut lebih murah dari biaya parkir sepeda motor.

Karena ia merinci, jika 1 persen dengan UMP Sumut tahun 2021 yang hanya sebesar Rp2.499.423, maka per hari bahkan tidak sampai dua ribu rupiah, bahkan jika dihitung dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga:Buruh Usulkan Kenaikan Upah Hingga 16 Persen

“Kita ambil lagi contoh UMK Medan tahun 2021 kemarin sebesar Rp3.329.867, kalau 1 persen berarti kenaikan hanya kurang lebih Rp33 ribu, juga tidak sampai dua ribu rupiah per hari, sedang kita semua bayar parkir motor saja dua ribu setiap hari bahkan bisa berkali kali dalam sehari, ini sangat terlalu, dan miris nasib kaum buruh saat ini,” ungkapnya.

Willy juga mengatakan, kenaikan UMP yang minim tersebut sebagai bentuk jika Gubsu Edy Rahmayadi diskriminasi terhadap buruh, bahkan tidak peka dan peduli terhadap buruh.

“Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal inflansi dan pertumbuan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6 persen, kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh,” ucap Ketua Partai Buruh Sumut ini.

Baca Juga:Pengusaha Sebut Tuntutan Buruh Agar Upah Naik 10 Persen tidak Realistis

Dia juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran atas kenaikan UMP Sumut itu, bahkan sedang menyiapkan aksi mogok kerja secara nasional.

“Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh, kami serikat pekerja serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional, sekali lagi kami menolak kanaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7-10 persen,” tegas Willy.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles