8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Buruh Usulkan Kenaikan Upah Hingga 16 Persen

Medan, MISTAR.ID

Sejak pandemi Covid-19 melanda, dua tahun belakangan ini upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) tidak ada perubahan. Namun seiring pulihnya ekonomi, serikat buruh berharap agar UMP dan UMK dapat naik 2022.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumatera Utara Anggiat Pasaribu mengatakan biasanya UMP dan UMK naik setiap tahunnya.

“Kita berharap kedua duanya bisa naik sebagai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Karena melihat kondisi saat ini mulai kembali normal,” katanya kepada wartawan usai pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Senin (15/11/21).

Baca Juga:Plus Minus Rumus Baru Upah Buruh Jokowi

Anggiat melanjutkan, biasanya setiap tahun ada kenaikan upah 7 sampai 8 persen. Sehingga tahun ini serikat buruh mengusulkan kenaikan upah di tahun 2022 sekitar 16 persen.

“Karena dua tahun ini tidak naik maka kita tuntut untuk kenaikan 2 kali lipat hingga 16 persen. Apabila tidak bisa buruh bersedia kenaikan UMP dan UMK hanya 5 persen,” jelasnya.

Memang, sebut Anggiat, setelah bertemu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Forkopimda lainnya, belum ada bicara mengenai kenaikan jumlahnya. Dijelaskannya dalam regulasi Undang-Undang Omnibus Law sudah dibatasi bahwa upah itu sudah dimonopoli oleh pusat. Sementara undang-undang sebelumnya memberikan kebebasan terhadap daerah berapa upah yang untuk daerahnya.

Baca Juga:Perubahan Formula Penghitungan Upah Buruh Sah!

“Dalam UU Omnibus Law ini harus berdasarkan dengan BPS, inflasi dan lainnya. Tapi kalau kita hitung-hitung naiknya hanya 1,8 persen. Mudah-mudahan bisa naik setidaknya lima persen. Meskipun masih belum bisa menampung kebutuhan buruh apalagi mengingat saat ini sedang pandemi,” ungkapnya.

UMP saat ini, sambungnya, ada sekitar Rp2,4 juta lebih maka diharapkan bisa di angka Rp2,8 juta. Kalau untuk UMK di Kota Medan sendiri sudah di angka Rp3 jutaan.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan perhitungan UMP akan dipertimbangkan banyak pihak termasuk salah satunya usulan dari buruh.

Baca Juga:Buruh Berharap UMP 2022 Naik, Gubsu: Kita Lakukan Seadil-Adilnya

“Memang tidak bisa dikatakan naik atau tidak ya. Sebab ada proses yang harus dilihat maka harus dilakukan seadil-adilnya (perhitungan UMP),” kata Edy usai pertemuan dengan serikat buruh di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan bersama forkopimda, Senin (15/11/21).

Dalam menentukan UMP tahun 2022, proses yang harus diperhatikan mulai dari faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Nanti dilihat dulu pertumbuhan ekonomi di Sumut, inflasi, pendapatan daerah. Dan perhitungan ini masih dalam tahap proses,” sebutnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles