6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kenaikan Upah Tak Sesuai, Serikat Buruh Perkebunan Tolak Kebijakan UMP 2022

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Republik Indonesia menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dasar menetapkan upah minimum tahun 2022 di tingkat provinsi dan kabupaten, sangat merugikan kaum buruh Indonesia khususnya buruh di perkebunan kelapa sawit.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Ketum DPP F Serbundo) Herwin Nasution. Menurutnya karena Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 telah menghapuskan ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP dan UMSK).

Dikatakan, perhitungan upah minimum menggunakan formula Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021, justru mengurangi kemampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya secara layak.

Baca Juga:Sah! UMP Sumut Tahun 2022 Naik 0,93 Persen

“Kami keberatan karena peraturan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit. Buruh perkebunan kelapa sawit, berada di daerah yang terisolir, tidak memperoleh fasilitas pendidikan, kesehatan dan transportasi yang memadai, jauh dari kota dan pusat perbelanjaan sehingga membutuhkan dana yang lebih besar untuk memperoleh kebutuhan hidupnya,” terangnya pada wartawan, Sabtu (20/11/21) sore.

Dijelaskannya dengan sistem kerja buruh perkebunan kelapa sawit sangat berbeda dengan buruh manufaktur. Buruh perkebunan kelapa sawit bekerja mengandalkan fisik untuk memenuhi target kerja, luasan area kerja dan jam kerja. Sehingga buruh perkebunan kelapa sawit membutuhkan kalori yang lebih besar dalam melakukan pekerjaannya.

“Selama ini, buruh perkebunan kelapa sawit telah memberikan devisa negara yang cukup besar. Pada masa pandemi Covid-19, buruh perkebunan kelapa sawit mampu memberikan devisi negara tahun 2020 sebesar US$ 25,60 miliar, terbesar yang pernah dihasilkan industri sawit nasional dalam 20 tahun terakhir.

Baca Juga:FSPMI Kecewa UMP Sumut Naik Cuma 0,93 Persen dan Ancam Mogok Kerja

Dengan devisa sebesar itu, industri sawit telah membuat neraca perdagangan Indonesia mencatatkan rekor baru yakni mengalami surplus sebesar US$ 21,70 miliar pada 2020. Bahkan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa komoditas ini berkontribusi terhadap 3,5% pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menyatakan sikap menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan Pemerintah dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum tahun 2022.

“Kami juga menuntut Pemerintah Daerah dalam hal ini Provinsi Sumut agar menetapkan upah minimum tahun 2022 sektor perkebunan kelapa sawit berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan kenaikan sebesar 7% sampai 10%,” sebutnya.

Didampingi Waketum Serbundo, Ismail Hasan dan Suhib Nurido, Herwin juga meminta agar pemerintah Indonesia menetapkan kembali kebijakan tentang upah minimum sektor perkebunan kelapa sawit di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya juga menuntut Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 110 tahun 1958 tentang Perkebunan dan Konvensi ILO Nomor 184 tahun 2001 tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja di Perkebunan.

Baca Juga:Buruh Berharap UMP 2022 Naik, Gubsu: Kita Lakukan Seadil-Adilnya

“Kami juga menuntut agar pemerintah Indonesia segera membuat Undang-Undang tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit atau setidak-tidaknya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.522.609. Pengesahan itu ditandai dengan terbitnya surat keputusan (SK) nomor 188.44/746/KPTS/2021. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles