15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

PKL Dilarang Berjualan di Sekitar Sekolah di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sekitar sekolah saat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, di tengah pandemi Covid-19 dimulai.

Plt Kadisdik Kota Medan Topan Ginting mengatakan, langkah itu diambil untuk meminimalisasi para siswa berkumpul saat istirahat maupun saat siswa hendak pulang.

“Ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan, untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya, Selasa (2/11/21).

Untuk mengantisipasi munculnya para PKL di lingkungan sekolah, Topan akan menyurati Bidang Tata Pembangunan (Tapem) Kota Medan untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga:381 SD Negeri di Medan Gelar PTM Terbatas

Selain itu, kata Topan, Disdik Medan juga akan berkolaborasi dengan satuan tugas (Satgas) kewilayahan, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di depan sekolah.

“Biasanya, pedagang ini adanya di depan sekolah. Jadi kita minta nanti Satgas kewilayahan mengawasi dengan ketat,” katanya. Topan menegaskan, pengawasan terhadap kondisi luar sekolah dilakukan agar PTM di masa pandemi dapat berjalan aman dan lancar.

Dia tidak ingin dimulainya PTM malah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Tidak Ada Laporan Kasus Baru

Dalam kesempatan itu, Topan juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai kasus penularan Covid-19 yang muncul di sekolah selama dimulainya PTM secara terbatas di Medan.

Baca Juga:PTM Terbatas, Banyak Siswa SMA/SMK Pematangsiantar Malah Nongkrong

“Sejauh ini belum ada laporan mengenai adanya siswa, guru, maupun tenaga didik (Tendik) yang tertular Covid-19 selama pelaksanaan PTM Terbatas,” sebutnya.

Topan menyatakan, PTM secara terbatas yang dilaksanakan mulai 11 Oktober 2021 di tingkat sekolah menengah pertama berjalan dengan baik. Dia pun berharap, PTM Terbatas yang dilaksanakan di tingkat SD mulai 1 November kemarin dapat berjalan dengan baik.

Topan menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengurus sekolah dan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di lingkungan sekolah selama PTM Terbatas.

Baca Juga:Antisipasi Penyebaran Covid-19, PTM Terbatas di Toba Perketat Prokes

“Kita sudah minta pihak sekolah untuk melakukan penguatan pengawasan penerapan prokes di sekolah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kota Medan telah menerapkan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD per 1 November 2021.

PTM untuk tingkat SD dimulai, setelah dua pekan sebelumnya PTM untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka.

Pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan setelah wilayah Kota Medan masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles