10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pendapatan Pemprov Sumut dari Pajak Kendaraan Masih 45 Persen

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya. Sebab, potensi pendapatan Pemprov Sumut dari sektor pajak kendaraan belum maksimal.

Padahal pajak, kata Gubernur, adalah modal pembangunan. Realisasi penerimaan pajak kendaraan pada tahun 2020-2021 hanya meningkat 5 persen dari tahun sebelumnya.

Edy mengatakan, untuk tahun ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan mencapai 45 persen dari jumlah kendaraan yang masuk. Peningkatan realisasi pendapatan dari sektor ini merangkak pelan.

Pada tahun 2019-2020, penerimaan dari sektor ini sebesar 40 persen dan pada tahun 2018-2019 hanya 32 persen. Menurut Edy, pendapatan dari sektor pajak ini masih jauh dari harapan.

Baca Juga:Mulai Senin, Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diputihkan

Padahal, pajak adalah modal pembangunan. Dengan rendahnya penerimaan dari sektor pajak, tentu kerugian. Setiap tahun, kata dia, ada 2.000 kendaraan yang masuk ke Sumut.

“Pajaknya hanya ada 150-an kendaraan kan berarti ada yang salah. Ini yang harus kita kerjakan,” ungkapnya, Rabu (27/10/21). Dia mengatakan, ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraannya menjadi modal penting pembangunan.

Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk pembayaran pajak, maka selayaknya sektor ini memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah.

“Mudah-mudahan saya berharap 70 persen di 2022. Kalau bisa 70 persen, kita tinggal kejar yang 30 persen,” sebutnya.

Baca Juga:Ditlantas Poldasu Arahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan Lewat Drive Thru

Meski tren peningkatan realiasasi penerimaan pajak kendaraan masih jauh dari harapan, seperti tiga tahun terakhir, namun Edy tetap optimis ini bisa ditingkatkan.

“Bohong itu tidak bisa. Satu, ketaatan masyarakat dan kemudahan didalam membayar pajak. Kalau dua ini bersambut dengan baik, pajak ini kan cikal bakal pembangunan,” jelasnya.

Diketahui, dalam rangka meningkatkan realisasi pendapatan dari pajak kendaraan, Pemprov Sumut mulai tanggal 25 Oktober 2021-23 Desember 2021 menggelar Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).(iskandar/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles