8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Mulai Senin, Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diputihkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah lama mati, sudah bisa menarik napas lega. Pasalnya, mulai hari Senin tanggal 25 Oktober sampai 23 Desember 2021 pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan melakukan pemutihan pajak kenderaan bermotor.

Kepala UPTD Samsat Pematangsiantar Fuad Ghazali Damanik mengatakan hal itu. Dia juga menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut adalah program dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Wakil Gubernur.

“Misalnya pajak kendaraannya mati 10 tahun. Yang dibayarkan itu 3 tahun. Pajak pokoknya saja yang dibayarkan,” kata Fuad Ghazali Damanik dikonfirmasi, Sabtu (23/10/21) menanggapi akan dimulainya pemutihan pajak kenderaan tersebut.

Baca Juga: Kendaraan Dinas di Simalungun Mati Pajak, Pengguna Beralasan Lupa Menampung Anggaran

Lanjut Fuad, selain membayar pokok pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK). juga digratiskan. Denda-denda semua tidak ada, yang dibayarkan hanya tiga tahun pokok pajak saja.

“Ini merupakan program dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Wakil Gubernur. Program ini untuk meringankan beban masyarakat dimasa Pandemi Covid -19,” ujarnya kembali.

Sambung Kepala UPT Samsat Kota Pematangsiantar itu, dengan bobot yang ada, hanya tiga tahun pokok pajak kendaraan yang dibayarkan.

“Ini bukan hanya membantu masyarakat. Tapi saat inilah yang menjadi tuntutan di masyarakat. Apa lagi di masa pandemi Covid-19. Program ini akan dimulai tanggal 25 Oktober dan akan berakhir 23 Desember 2021. Program ini merupakan solusi dari Gubernur,” pungkasnya.(hamzah/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles