18.2 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Ditlantas Poldasu Arahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan Lewat Drive Thru

Medan, MISTAR.ID

Guna mengurai kerumunan di masa pandemi Covid-19, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di drive thru Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengaku pelayanan Samsat Drive Thru dikhususkan bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah administrasi Sumut.

“Kita mengarahkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan melalui drive thru. Ini bertujuan agar meminimalisir pembayaran pajak tatap muka di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya, Kamis (8/3/21).

Baca Juga:Bupati Dairi Imbau Para Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2020

Jadi, sebutnya, para wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) drive thru. “Pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan, baik sepedamotor ataupun mobil,” kata Valentino.

Dalam hal ini, ia juga menjelaskan bahwa sejalan dengan Program Prioritas Kapolri untuk memudahkan Pelayanan Publik. Mengenai syarat apa saja yang harus dibawa, agar wajib pajak bisa membayar pajak di drive thru, masyarakat harus membawa KTP asli dan STNK.

“Cuma itu saja persyaratan yang harus dipenuhi. Namun untuk pembayaran pajak di drive thru, wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari setahun,” ucapnya.

Di menyebutkan drive thru pembayaran pajak di Kota Medan masih satu lokasi yaitu di Jalan Imam Bonjol. “Namun, ada lagi delapan gerai seperti gerai marelan, gerai tembung, gerai kampung lalang, gerai simpang kantor, gerai center point, gerai deli tua, gerai tuntungan, gerai mandala,” terangnya.

Baca Juga:Gratis Pajak! Mobil Baru Bisa Lebih Murah Rp23 Juta

Selain itu, kata Valentino, Ditlantas Polda Sumut juga sudah memiliki fasilitas Samsat corner di Sun Plaza dan Plaza Medan Fair serta lima Bus Keliling dan Drive Thru Bank Sumut. “Ada layanan Samsat lainnya sehingga masyarakat punya pilihan dalam membayar pajak. Dan tidak harus berpatok ke Samsat Medan Utara,” ujarnya.

Ditanya berapa waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan pembayaran pajak, Valentino mengaku asal persyaratan lengkap, cuma dibutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit. Memang, katanya, pelayanan ini sudah lama ada dan sudah disebarkan di Instagram.

“Dan masih banyak yang belum memanfaatkan layanan ini, makanya kita publikasikan lagi. Baik dari media sosial maupun dari media cetak,” ujarnya.

Valentino juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan daripada kecepatan. “Karena, kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi. Dan sangat diharapkan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin membatasi kegiatan di luar rumah dan selalu memperhatikan protokol kesehatan,” katanya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles