9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kembali Diberlakukan

Medan, MISTAR.ID

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali dilakukan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Program pemutihan ini mulai berlaku 1 September 2022 hingga 30 November 2022.

Dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadly, program pemutihan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat di Sumut (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor.

“Program pemutihan PKB ini dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca Pandemi Covid-19. Program pemutihan ini antara lain meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas,” jelasnya pada wartawan, Rabu (31/8/22).

Lanjutnya, penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump.

Baca Juga:DPRD Medan Minta BPJS Kesehatan Keluarkan Kebijakan Pemutihan

Kemudian, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya, atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

“Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua,” jelas Achmad Fadly.

Ditambahkannya, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.

Kemudian, program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.

Baca Juga:Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Harapkan Pemutihan

“Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19,” pungkas Fadly.

Lebih lanjut, Achmad Fadly meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor (kecuali yang membayar PKB tepat waktu), diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.

Sebab jika tidak, kendaraan bermotornya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau statusnya menjadi ilegal alias bodong.

Hal itu, sambung Achmad Fadly, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 yang mulai diterapkan saat ini.

Baca Juga:Mulai Senin, Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diputihkan

“Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” ujar Achmad Fadly menyampaikan ayat 2 poin b Pasal 74 UU 22 tersebut.

Ditambahkannya lagi, selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal 2 tahun tersebut, maka kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.

Hal itu tertuang pada Pasal 74 ayat 3 yang berbunyi “Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dapat diregistrasi kembali.” (anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles