17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Peluang Kecurangan, Ombudsman Minta Penggunaan SKD Dalam PPDB Zonasi Di Hapus

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumut meminta ketentuan diperbolehkannya surat keterangan domisili (SKD) untuk mendaftar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus. Penggunaan SKD ini rentan jadi permainan sekaligus jadi pintu masuk kecurangan untuk lulus sekolah favorit lewat jalur zonasi. Seperti temuan ORI Sumut di SMAN 1 Medan dalam PPDB tahun ajaran 2020-2021.

Penerbitan SKD yang dilakukan oleh Lurah Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia Amrul Jihad kepada setidaknya lima peserta didik baru yang lulus dengan menggunakan SKD di SMAN 1 Medan jelas tidak memenuhi prosedur. Dalam lima sampel data kelulusan di sekolah favorit itu dua orang diantaranya mencatatkan alamat sekolah dalam SKD nya. Selebihnya mencatatkan alamat orang lain dan alamat fiktif dalam SKD nya.

“Penerbitan SKD tidak memenuhi prosedur. Ada permainan disana. Kita minta Walikota menindak atau memeriksa lurah yang menerbitkan SKD untuk masuk sekolah negeri,” kata Abyadi, Jumat (10/7/20).

Baca juga: Kecurangan PPDB di SMAN 1 Medan Terungkap, Ini Modusnya

Karena rentan jadi permainan, ketentuan diperbolehkannya penggunaan SKD mestinya dihapus dalam PPDB. Prinsip zonasi adalah kedekatan rumah dengan sekolah.

“Kedepan, syarat mendaftar PPDB itu benar hanya KK (kartu keluarga), jangan ada SKD. Penggunaan SKD sangat berpotensi membuat PPDB curang. Azas PPDB itu kejujuran dan keadilan,” tegasnya.

Baca juga: Seleksi PPDB SMA/SMK Online Diumumkan, 731 Calon Siswa Ditolak

Gubernur juga kata dia, mestinya mengevaluasi PPDB tahun ini. Selain juga persoalan lain seperti pungutan liar dalam proses masuk di sekolah negeri yang menjadi masalah terbanyak yang ditemukan. Seperti di beberapa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) favorit di Medan. “Kita minta Gubernur bicara soal ini. Ini juga dalam rangka mewujudkan cita-cita Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjadikan Sumut Bermartabat melalui pendidikan,” imbuhnya.

Sekretaris PPDB Disdik Sumut Saut Aritonang SKD memang diperkenankan sebagai syarat mendaftar di jalur zonasi. “Itu sah menurut Permendikbud 44/2019 tentang PPDB Pasal 14 dan Pergub 24/2020 tentang PPDB Pasal 22,” kata Saut. Tentang kemudian ternyata SKD itu terindikasi ditukangi, Saut mengaku tak bisa mengomentarinya. Pun apakah mungkin kelulusan bisa dianulir karena curang. “Saya tidak berhak memutuskan tentu keputusan pimpinan lah,” katanya.

ORI Sumut sebelumnya melakukan investigasi terhadap lima data kelulusan di SMAN 1 Medan. Dua siswa bernama MAF dan ZFA. Berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) MAF tercatat sebagai warga Jalan Ar Hakim No 128. ZFA adalah warga Komplek Bumi Asri.

Keduanya dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang beralamat di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan penulusuran mereka, Jalan Tengku Cik Ditiro No 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Juga ada satu rumah warga yang memakai alamat itu namun penghuni rumah tidak mengenal nama keduanya.

Lalu, BBS yang dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jalan Muara Takus No 17 G. Berdasarkan dapodik BBS memiliki alamat di Jalan Gaperta Ujung Gang Berkat No 12 A. Selanjutnya calon siswa ADH nomor urut 15 yang dinyatakan lulus karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jalan Tengku Cik Ditiro. Alamat domisili ADH di Jalan Tengku Cik Ditiro tanpa nomor rumah.

Dan terakhir, IE yang dinyatakan lulus nomor urut 100. IE sendiri menggunakan surat keterangan domisili di Jalan Taruma No 36. Padahal, berdasarkan Dapodik alamat tercatat di Jalan Bakti Kelapa No 6. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles