3.9 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Kecurangan PPDB di SMAN 1 Medan Terungkap, Ini Modusnya

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan praktik dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2020-2021. Modus kecurangannya adalah menggunakan surat keterangan domisili (SKD) untuk pendaftar jalur zonasi yang kelulusannya diumumkan 29 Juni lalu.

Diperbolehkannya SKD untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi menjadi pintu masuk kecurangan. Meskipun keberadaan SKD diperolehkan secara aturan baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Peraturan Gubernur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan, Ombudsman telah mengambil 5 data calon siswa/i di SMA Negeri 1 Medan yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi.

Adapun data calon siswa tersebut antara lain, MAF. Berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan), MAF tercatat sebagai  warga Jalan Ar Hakim No 128. Sedangkan, ZFA adalah warga Komplek Bumi Asri.

Baca Juga:Disdik Sumut Akui Kelemahan Aplikasi PPDB Online

Keduanya dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang beralamat di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Madras Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan penulusuran mereka, Jalan Tengku Cik Ditiro No 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Adapun MAF lulus karena domisilinya hanya berjarak 40 meter dari sekolah, sedangkan domisili ZFA dengan SMA Negeri 1 berjarak 72 meter.

Dalam pengumuman calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan yang lulus, MAF berada di nomor urut 1 dan ZFA berada di nomor urut 2. “Ini aneh sekali. Ada orang yang beralamat di sekolah,” kata Abyadi, Rabu (8/7/20).

Selain itu, ada juga salah satu rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Posisinya berada di dekat perisimpangan Jalan Zainul Arifin, jaraknya cukup jauh dari SMA Negeri 1 Medan, diperkirakan lebih dari 100 meter.

“Saya sempat datangi rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, di sana rumah masyarakat keturunan etnis Tionghoa, mereka bilang gak ada nama MAF dan ZFA. Kan aneh,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Sumut atau Panitia PPDB, kata Abyadi, siswa/i diterima melalui jalur zonasi yang tempat tinggal atau domisilinya paling dekat dengan sekolah.

Baca Juga:67.301 Siswa Lulus PPDB Tahap II, Kuota SMA/SMKN di Sumut Masih Kurang 22.045 Siswa

Jarak antara sekolah dan tempat tinggal atau domisili pendaftar dapat dilacak melalui handphone android yang digunakan calon siswa saat mendaftar.

Menurutnya, verifikator sekolah terlihat tidak bekerja setelah mendapati data MAF dan ZFA yang dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan. MAF dan ZFA menggunakan surat keterangan domisili dengan alamat yang sama yakni Jalan Tengku Cik Ditiro No 1.

“Kalau verifikator sekolah bekerja, kedua calon siswa tersebut tidak diterima, bagaimana mungkin ada surat keterangan domisili di alamat sekolah. Kalau memang pakai rumah warga yang ada di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, jaraknya bukan 42 aatau 70 meter, tapi 100 meter lebih,” bebernya.

Sampel lain yang diuji Abyadi adalah calon siswa berinisial BBS yang dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jalan Muara Takus No 17 G. Berdasarkan dapodik, BBS memiliki alamat di Jalan Gaperta Ujung Gang Berkat No 12 A.

Selanjutnya, calon siswa ADH nomor urut 15 yang dinyatakan lulus karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jalan Tengku Cik Ditiro.

Baca Juga:Seleksi PPDB SMA/SMK Online Diumumkan, 731 Calon Siswa Ditolak

Alamat domisili ADH di Jalan Tengku Cik Ditiro tanpa nomor rumah. Sedangkan, BBS berdasarkan domisili tinggal di Jalan Muara Takus No 17 G, ketika didatangi rumah tersebut, pemilik rumah tak mengenal nama yang dimaksud.

Terakhir data yang dijadikan sampel oleh Ombudsman adalah calon siswa IE yang dinyatakan lulus nomor urut 100. IE sendiri menggunakan surat keterangan domisili di Jalan Taruma No 36. Padahal, berdasarkan Dapodik alamat tercatat di Jalan Bakti Kelapa No 6.

Sekretaris PPDB Disdik Sumut Saut Aritonang mengaku tidak mengetahui persis terkait hal ini. Hanya saja kata dia, surat keterangan domisili memang diperkenankan. “Itu sah menurut Permendikbud 44/2019 tentang PPDB Pasal 14 dan Pergub 24/2020 tentang PPDB Pasal 22,” jelasnya.

Dalam tahap II ini, sebanyak 67.301 siswa dinyatakan lulus SMA/SMK negeri di Sumut. Ini menambahi jumlah siswa yang diterima dari seleksi tahap I yang sebanyak 58.392 siswa. (iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles