8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Ombudsman Ingatkan Polrestabes Objektif Soal Konflik Lahan Keluarga di Sari Rejo

Medan, MISTAR.ID

Kepala Ombdusman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengingatkan Polrestabes Medan untuk bersikap objektif dalam melihat persoalan konflik lahan sebuah keluarga di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Dalam konflik ini, seorang adik bernama Tambi, melaporkan dua orang abang kandungnya bernama Rajin dan Sami ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan bangunan miliknya. Laporan ini disinyalir sebagai upaya Tambi untuk menguasai lahan keluarga. Karenanya, Abyadi meminta Polrestabes untuk objektif melihat persoalan ini.

“Ombudsman meminta Polrestabes Medan untuk objektif melihat persoalan ini. Polrestabes Medan jangan turut andil dalam permainan hukum dengan menakut-nakuti warga yang tidak bersalah,” kata Abyadi, Jumat (8/10/21).

Baca Juga:Ombudsman Minta Manajemen Instalasi Pembibitan Sapi di Palas Transparan

Abyadi mengatakan, Sami menyampaikan bahwa sejak 2019 dia telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan atas laporan perusakan yang disampaikan oleh Tambi, sang adik. Teranyar, panggilan dilayangkan pada 5 Oktober lalu.

Rajin dan Sami dilaporkan melakukan perusakan bangunan adiknya. Padahal, mereka tidak melakukan perusakan melainkan memperbaiki saluran parit rumah ibunya yang ditutup oleh bangunan sang adik yang menguasai lahan keluarga di belakang rumah sang ibu.

Lahan tersebut sejatinya saat ini masih berkonflik karena serah terima lahan seluas 472 meter persegi itu tidak ditandatangani oleh seluruh anggota keluarga.

Baca Juga:Dalami Video Viral Penganiayaan dan Pungli, Ombudsman Datangi Lapas Tanjung Gusta

“Coba bayangkan bagaimana jika Abyadi Siregar membangun pagar di halaman Polrestabes Medan. Apakah Kapolrestabes marah atau tidak?” katanya.

Sementara itu, Sami mengungkapkan, pada 29 Mei 2019 lalu, ibunya almarhum Kogilembal meminta tolong kepadanya memanggil tukang untuk membuka jalur parit yang ditutup oleh Tambi. Ia melihat rumah ibunya sudah dihimpit oleh bangunan sang adik. Bahkan, pintu belakang rumah  sudah ditutup oleh sang adik. Ia lalu memanggil tukang, yang kemudian membuka jalur parit.

Beberapa hari kemudian, ternyata Rajin dan Sami dilaporkan sang adik ke polisi dengan tuduhan perusakan bangunan.

Baca Juga:Wajibkan Sertifikat Vaksin untuk Urus Adminduk, Ombudsman Minta Bupati Labura Tak Gegabah

“Bangunan apa yang kami rusak? Tidak ada. Tukang yang kami suruh hanya memperbaiki jalur parit di lahan rumah ibu kami,” kata Sami.

Laporan ke polisi ini menurutnya merupakan rentetan konflik antara ia dan adiknya. Rajin dan Sami adalah yang tidak menandatangani surat waris dari ibu ke Tambi.

“Dia (Tambi) ingin menguasai lahan itu seluruhnya makanya dia takut-takuti kami dengan laporan polisi supaya mau memenuhi ambisinya untuk menguasai,” tandasnya. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles