10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Miris! Bilal Mayit Usia Ujur Curhat, Hak-haknya Terganjal Perwa Wali Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Bilal Mayit Kota Medan, Pusman mempertanyakan Peraturan Wali Kota (Pewa) yang diterbitkan Wali Kota Medan No.17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Pusman dalam curahan hatinya (curhat) menyebutkan, dalam Perwal itu pada Bab I ketentuan umum, pasal satu poin ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun. “Bilal mayit itu rata-rata usianya diatas 60 tahun,” ujar Pusman, Minggu, (27/6/2021).

Ia menjelaskan bilal mayit se-Kota Medan diperkirakan berjumlah 3 ribu orang kurang lebih. 60 persen diantaranya berusia diatas 60 tahun. Meski berusia lanjut, bilal mayit tetap energik dan mampu melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: IDI Sumut, PDUI dan DPF Salurkan Bantuan ke 50 untuk Penggali Kubur 

Meskipun ini pekerjaan ibadah dan kewajiban fardu kipayah. Lanjut Pusman, dengan keluarnya Perwal tersebut, menjadi kekecewaan bagi komunitas bilal mayit dan penggali kubur.

“Kami memang tidak berharap mendapatkan tali asih. Tapi karena dari dulu Pemko sudah memberikan santunan, itu menjadi pendapatan lebih buat menghidupi keluarga,” ungkapnya.

Baca Juga: Intensif Kepada Bilal Mayit Dan Guru Madrasah

Menurutnya, tidak semua orang bisa menjadi bilal mayit. Karena menjadi bilal mayit itu, selain syarat yang diatur di dalam fiqih islam. Menjadi bilal mayit itu harus mampu menjaga rahasia atau aib dari ahli bait.

Kalau pun alasan Bobby ini bagian dari regenerasi, lanjut Pusman, sebaiknya dilakukan pelatihan dan kaderisasi. “Pertanyaannya, apa iya, banyak anak muda yang bersedia jadi bilal mayit,” tanyanya.

Selain itu, sambung dia, hingga saat ini, terhitung Januari 2021 hingga Juni, bilal mayit, penggali kubur belum mendapatkan tali asih dari Pemko Medan.(saut/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles