10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

LBH Medan Terima 6 Pengaduan, Satu Diantaranya dari PD Pembangunan Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Selama Januari hingga akhir Agustus 2020, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima enam pengaduan. Umumnya pengaduan tersebut berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja yang bergerak di bidang jasa keuangan maupun pariwisata.

Hal ini dibenarkan oleh Ka Divisi perburuhan LBH Medan, Maswan Tambak, Sabtu (29/08/20), kepada Mistar.

Dari enam pengaduan tersebut tidak hanya dari sektor swasta saja, namun ada juga pengaduan dari salah satu perusahaan dibawah naungan BUMD Pemko Medan, sekaitan pengaduan nasib ratusan pekerja yang dirumahkan oleh PD Pembangunan.

Dijelaskannya, pengaduan itu disampaikan oleh salah satu karyawan yang dirumahkan yakni SFS bersama 159 karyawan lainnya yang menyampaikan melalui via Whatsapp. Dalam pengaduannya, SFS bersama 159 karyawan PD Pembangunan Kota Medan, terpaksa dirumahkan dan hanya mendapat 20 persen dari total gaji yang diterima dengan dalih terdampak Covid-19. Namun diakui Maswan sejauh ini pihak pelapor tidak lagi menghubungi pihak LBH Medan.

Baca juga: LBH Medan Terima Pengaduan Kasus Penggerebekan UMKM Pembuat Roti

“Nah kita tidak tahu apakah mereka telah kembali bekerja dan menerima gaji penuh atau masih dirumahkan, karena ketika dihubungi lagi pihak pelapor tidak meresponnya atau membalas Whatsapp dari LBH Medan,” tegas Maswan.

Selain pengaduan karyawan PD Pembangunan, juga ada pengaduan dari Muhammad Amin Rais yang merupakan karyawan PT NC Finance di Kisaran, kabarnya terakhirnya kembali dipekerjakan.

Hal yang sama atas pelaporan Heri mengadukan pihak PT SMT atas nasib 29 pekerja kontrak, tapi kabar yang diterima hak mereka diberikan dan mereka semua telah bekerja ditempat lainnya.

Sementara itu, Khairunisya karyawan Hotel Sakura, yang mengajukan gugatan Perhubungan Industrial ke PN Medan, untuk mendapatkan haknya dari pihak perusahaan. Semula ia bersama 11 orang temannya yang keberatan atas pemberhentian tersebut, akan tetapi hanya Khairunisya yang melanjutkan prosesnya ke pengadilan.

Baca juga: Kantor LBH Medan Dilempar Molotov

Harapan Maswan terkait nasib pekerja, pemerintah tak hanya mengeluarkan surat edaran saja terkait penanganan Covid-19, akan tetapi bagaimana cara menyelamatkan nasib buruh dan perusahaan.

Dengan kata lain karyawan sejahtera dan perusahaan mengalami untung, bisa selaras meski dimasa pandemi saat ini. Untuk masalah ketenagakerjaan, LBH Medan juga menyurati pemprovsu agar memperhatikan nasib buruh dan perusahaan tempat mereka diperkerjakan.

Lanjutnya, jangan ada lagi nasib buruh yang tak mendapatkan gaji dengan alasan perusahaan merugi karena Covid-19. Sehingga perlu adanya pengawasan dari pemerintah, serta jangan ada lagi karyawan yang dirumahkan atau diberhentikan dengan tameng Pandemi Covid-19.

Terpisah Dirut PD Pembangunan Kota Medan, Putrama Al Khairi saat dikonfirmasikan adanya karyawan yang dirumahkan, membenarkan kalau pihak PD Pembangunan merumahkan karyawannya terkait Covid-19.

Baca juga: Forda UKM Sumut Perkuat Kerjasama Advokasi dengan LBH Medan

“Baru tahu abang,”ucap Putrama sembari mengatakan saat itu ada 80 karyawan yang dirumahkan akibat Covid-19 pada Maret 2020, dimana keputusan itu hasil rapat yang dilaksanakan bersama karyawan.

Ia juga menjelaskan bahwa total keseluruhan karyawan di PD Pembangunan Medan, ada sekitar 151 orang lebih dengan perincian ada yang memasuki masa pensiunan dan yang dirumahkan pada waktu itu ada 80 orang karyawan.

Sekarang tinggal 60 karyawan yang dirumahkan, seiring dengan dibukanya semua unit usaha Kolam Deli dan Gelanngang Remaja pada 5 September 2020 nanti, maka tinggal 35 orang saja yang dirumahkan. Namun bila Medan Zoo sudah dibuka maka para pekerja sudah bisa bekerja secara keseluruhan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Menyikapi gaji yang diterima karyawan atau pekerja yang hanya 20 persen dari total gaji, Putrama pun membenarkannya bahwa karyawan yang dirumahkan mendapat gaji 20 persen, dari total yang mereka terima dan hutang kepada Bank Sumut tidak mereka bayar atau ditangguhkan lewat perusahaan.

Baca juga: LBH Medan Dukung Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar

“Jadi sangat membantu dan karyawan pada umumnya menerima, dan kalau ada yang mengadu ke LBH Medan hanya sebagian kecil saja. Bagi mereka yang mengadu tentunya kita akan mempelajari tuntutan mereka,” tuturnya sembari menyatakan sebagian karyawan lebih suka dirumahkan.

Masih dalam konfirmasinya dalam pesan singkat melalui via Whatsapp juga, membantah jumlah karyawan yang dirumahkan itu 160 orang.

“Ya ngak mungkin sajalah semua karyawan dirumahkan karena gudang saja walau di masa pandemi Covid-19, tidak tutup karena dari sanalah membayar gaji yang 20 persen tersebut,” ungkapnya lagi.

Masih menurutnya, karena bagi yang tetap bekerja juga tidak mendapat gaji penuh, bahkan ia mencontohkan dirinya yang menerima Gaji biasanya perbulan Rp10 Juta, maka ia hanya menerima Rp2 juta hanya saja ditambah uang makan Rp50 ribu perhari yang berlangsung selama 20 hari pada maret 2020 lalu.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles