13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

LBH Medan Dukung Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar

Medan, MISTAR.ID

LBH Medan mengapresiasi langkah DPRD Pematang Siantar yang memakzulkan Walikota Hefriansyah Noor dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (28/02) kemarin.

“Ini merupakan suatu langkah politik yang berani atas kebijakan pemerintahan yang dipimpin Hefriansyah Noor di Kota Pematang Siantar,” hal ini dikatakan Direktur LBH Medan Ismail Lubis kepada Mistar, Selasa (3/3/20), di Medan.

Didampingi Kadiv Buruh dan Miskin Kota, LBH Medan, Maswan Tambak, Ismail mengatakan bahwa pemakzulan ini merupakan pertama kalinya di Sumatera Utara.

Selain memberikan apresiasi, pihaknya juga mendukung kebijakan tersebut mendukung MA segera meneliti hasil putusan yang diambil oleh DPRD Pematang Siantar tersebut.

”Kita berharap hasil putusan dari MA itu tidak sampai 30 hari sudah diumumkan ke publik apa hasilnya. Ini bertujuan agar pelayanan publik di Pematang Siantar tidak terganggu,” ucapnya.

Ismail juga menegaskan selain itu juga mendukung langkah dari DPRD Pematangsiantar yang juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan bukti penyimpangan anggaran berdasarkan temuan BPK ke KPK.

Sehingga ini patut didukung bukti nyata yang dilakukan DPRD Pematang Siantar yang kritis dalam menjalani fungsinya sebagai pengawasan. Maka diharapkan KPK pun bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan penggunaan anggaran.

Sebagaimana diketahui, usulan pemakzulan itu disampaikan 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (28/2) lalu.

DPRD menyebutkan pemakzulan dilakukan dengen mempertimbangkan sejumlah kebijakan Wali Kota Hefriansyah, yang dianggap menyalahi aturan. Yaitu melanggar dan merugikan keuangan dengan pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar. Selain itu, bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.

Disebutkan juga, penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989 dan terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp46 miliar sehingga menjadi temuan BPK. Ada juga penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.

Karena masalah tersebut, Rapat Paripurna Hak Angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi, dihadiri 27 dari 30 anggota legislatif. Meski sempat diskors selama satu jam lantaran tidak memenuhi kuorum. Ketika akhirnya kuorum, PAN dan PKPI absen.

Saat voting pengambilan keputusan berlangsung, 22 Anggota DPRD Pematangsiantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar. Sementara 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat sedangkan 3 orang lain tak hadir.

Mangatas Silalahi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan setelah semua datanya lengkap akan diserahkan ke MA dan tembusan ke Mendagri, Gubernur, wali kota dan instansi terkait lainnya.

“Setelah semua ini lengkap kita dengan membawa kan nama lembaga DPRD kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil ini ke instansi terkait seperti MA, Kemendagri dan yang lainnya,” ujarnya. MA akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari.

Bila MA memutus kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau mendagri (untuk bupati/wali kota). Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan. Presiden atau mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.

Putusan Angket Akan Dikirim Ke MA

Sementara itu, DPRD Kota Pematangsiantar tengah mempersiapkan dokumen pemakzulan Walikota Siantar Hefriansyah Noor ke Mahkamah Agung di Jakarta. Selasa (3/3/30) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.40 WIB DPRD menggelar rapat komisi tertutup menjelang dilayangkannya dokumen pemakzukan.

“Secepatnya kami kirim, hari ini kami gelar rapat untuk menyiapkan surat pengantar dokumen pemakzukan,” ujar Anggota DPRD kota Pematangsiantar Iswandi Sinaga ditemui Mistar, Selasa (3/3/20) siang di gedung DPRD, Jalan Adam Malik.

Proses regulasi kesiapan dokumen hingga keputusan akhir angket DPRD Pematangsiantar berlangsung selama 60 hari kerja.
“Kami tidak terlalu terburu-buru ya untuk proses pengiriman soalnya kita kan masih ada waktu sisa total waktunya 60 hari,” ujarnya.

Ia berharap, dokumen dapat segera rampung pengirimannya sehingga proses dapat berlanjut cepat. “Mudah mudahan segera tuntas dan proses berikutnya dapat berjalan,” ujarnya.

Pantauan Mistar di lokasi kantor DPRD kota Pematangsiantar terlihat tumpukan dokumen berjilid diantar masuk tim adminitrasi ke ruang rapat. Rapat juga dihadiri anggota DPRD Rini Silalahi, pakar hukum Dr Riduan Manik.

Reporter: Amsal/Billy

Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles