9.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kuasa Hukum Korban Asusila Hingga Idap HIV Hadirkan 3 Saksi ke Polrestabes

Medan, MISTAR.ID

Tim kuasa hukum J (12), korban perbuatan dugaan asusila hingga mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) membawa tiga orang saksi ke Polrestabes Medan.

“Ada tiga orang yang kami bawa sebagai saksi, seluruhnya berinisial A. Mereka adalah kerabat terdekat korban untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” ujar Eben H Zebua SH selaku tim kuasa hukum kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/9/22).

Eben mengatakan, tiga orang yang dihadirkan hari ini menambah jumlah saksi menjadi lima orang dalam kasus yang sedang berjalan tersebut. Dua orang telah dimintai keterangan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga:YP ADHA Minta Kasus yang Dialami Korban Asusila Terus Dikawal

“Kami berharap kepada seluruh saksi benar-benar memberikan keterangan kepada penyidik agar semakin terbuka kasus ini,” ungkapnya.

Eben juga menginginkan agar kasus itu cepat diselesaikan oleh pihak kepolisian dan mengungkap siapa-siapa pelaku yang sebenarnya melakukan hingga J seperti sekarang ini.

“Itu harapan kami, agar pelaku cepat ditangkap. Semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang dialami J ke depannya,” katanya.

Baca Juga:Tim Kuasa Hukum Korban Asusila Hingga Idap HIV Sambangi Polrestabes Medan

Terkait pernyataan Yayasan Peduli Anak dengan HIV/AIDS (YP ADHA) yang meminta semua pihak tidak mempublikasikan status korban, Eben mengaku awalnya pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pertidi dan Fortune community.

“Banyak kasus pelecehan anak, kita sampaikan yang sebenarnya, agar menjadi perhatian. J belum tahu kalau dia mengidap HIV, tapi pihak keluarga telah memberikan pernyataan bahwa ada penyakit ini atas kepentingan hukum,” ujarnya.

Eben juga memastikan pihaknya tidak mempermasalahkan ada pihak lain yang memberi perhatian atas kasus yang dialami J.

“Bahkan kami mengucapkan terima kasih. Sakitnya J juga derita kita, karena itu anak kita bersama,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles