12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

KPU Fasilitasi APK Paslon, Segini Maksimal Balihonya

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Selain difasilitasi KPU, tim kampanye paslon serta parpol pengusung diperbolehkan mencetak APK tambahan, namun jumlahnya tetap dibatasi.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, adapun APK yang akan difasilitasi KPU adalah pemasangan iklan kampanye di baliho paling besar ukuran 4 mx 7 m, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.

Baca Juga:KPU Fasilitasi Kampanye Paslon, Kotak Kosong Bagaimana?

Lalu, umbul-umbul paling besar ukuran 5 mx1,15 m, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan. Spanduk paling besar ukuran 1,5 mx 7 m, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan dan videotron paling besar ukuran 4 mx 8 m.

“Pasangan calon dapat mencetak alat kampanye dengan ketentuan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU. APK dapat dicetak 200 persen dari jumlah maksimal yang diatur PKPU,” kata Benget, Jumat (2/10/20).

Ia menegaskan, parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampenye dilarang mencetak dan menerapkan APK selain dalam ukuran, jumlah, dan lokasi yang telah ditentukan KPU. Hal ini diatur oleh Pasal 70 ayat (2) PKPU No.4 / 2017.

Baca Juga:Bawaslu Medan Sebut Kampanye Dua Paslon Langgar Prokes

“PKPU juga melarang pemasangan APK di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan,” jelasnya.

Selain memfasilitasi pemasangan iklan kampanye lewat APK, KPU juga akan memfasilitasi pencetakan bahan kampanye (BK). Bahan kampanye akan berbentuk selebaran, pamflet, brosur, dan poster.

Jumlah BK yang difasilitasi KPU adalah sebanyak jumlah kepala keluarga (KK) pada daerah pemilihan untuk setiap paslon. Seperti halnya APK, paslon bisa mencetak BK tambahan sesuai ukuran yang difasilitasi KPU dan jumlahnya paling banyak 100 persen.

Baca Juga:Kampanye Pilkada 2020 Dimulai

Pilkada di tengah pandemi melarang kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan, berupa pentas seni, panen raya, ataupun konser. Juga kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, dan peringatan HUT partai politik.

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 pasal 57 mengatur bahwa kegiatan kampanye dalam pemilihan lanjutan dapat dilakukan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan kampanye dan perundang-undangan.

Dalam masa kampanye ini, paslon diharuskan mengutamakan menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka, serta dialog melalui medsos dan media daring.

Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, serta dialog dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka langsung di dalam gedung atau ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan menerapkan protokol Covid 19, dan dapat diikuti peserta kampanye melalui medsos dan media daring.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles