8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

KPU Fasilitasi Kampanye Paslon, Kotak Kosong Bagaimana?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dalam berkampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan Calon (Paslon Kepala Daerah difasilitasi oleh KPU. Lalu, bagaimana dengan daerah yang hanya memiliki satu Paslon atau Paslon Tunggal, apakah kampanye kotak kosong atau kolom kosong difasilitasi KPU?

Berikut penjelasan Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Pematangsiantar Gina R Ginting, ketika dikonfirmasi apakah APK dan BK kotak kosong difasilitasi KPU?

“Sama-sama kita ketahui Kota Pematangsiantar melaksanakan Pilkada 2020 hanya satu paslon sebagai pesertanya yang sudah ditetapkan di SK KPU Pematangsiantar nomor 116/PL.01.2-B/1272/KPU-Kot/IX/2020,” tuturnya.

Baca juga: Kotak Kosong Disuarakan, Itulah Demokrasi!

Karena Paslon hanya 1, lanjut Gina, maka berlakulah PKPU nomor 14 Tahun 2015 dan PKPU nomor 13 Tahun 2018 terkait pelaksaan pilkada dengan 1 pasangan calon.

“Setelah kita melaksanakan pengundian tata letak tanggal 24 September 2020 kemaren, paslon mendapat posisi di surat suara di sebelah kiri. Dan ini sudah ditetapkan KPU Pematangsiantar nomor 117/PL.01.2-B/1272/KPU-Kot/IX/2020,” ujarnya.

Posisi letak tersebut, lanjut Gina, mengacu pada SK KPU RI nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tentang desain surat suara dengan 1 pasangan calon pada Lampiran III nya.

“Mengenai kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Pematangsiantar ketentuan-ketentuan yang diatur di PKPU 4 tahun 2017, PKPU 11 Tahun 2020 dan pedoman teknis Kampanye SKPU RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 hanya untuk pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilihan. Sementara kampanye kotak kosong tidak ada ketentuan-ketentuan tersebut diatur,” tutupnya.

Senada dengan Gina, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pematangsiantar Nurbaiyah Siregar ketika dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa KPU hanya memfasilitasi APK dan BK Paslon. “Kita memfasilitasi apk dan BK Paslon, kotak kosong bukan paslon,” ujar singkat via aplikasi Whats App (WA).(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles