17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Korupsi JKN Rp2,7 M Diungkap Kejari Medan, Wong: Jangan Hanya di Puskesmas Glugur Darat

Medan, MISTAR.ID

Keberhasilan Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan membongkar dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019 mendapat apresiasi, sekaligus kritik dan saran dari seorang wakil rakyat Kota Medan.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang mengungkapnya, akan tetapi jangan hanya di Puskemas Glugur Darat saja. Ya Dinas Kesehatan Kota Medan serta rumah sakit atau Puskesmas yang menerima harus diperiksa juga, untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran,” ujar anggota Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (20/2/21).

Wong mengaku, telah membaca informasi itu dari media online, dan dia juga mengaku kaget dan potensi kerugian negara hingga Rp2,7 miliar itu kata dia sangat fantastis.

Baca Juga: Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka Korupsi Dana JKN Rp2,7 Miliar

“Supaya memberikan efek jera, kita meminta agar semua yang terkait penyaluran JKN ini harus semuannya diperiksa. Lha angka potensi kerugian negaranya tidak bisa dianggap enteng, terlebih dana tersebut untuk orang miskin atau prasejahtera,” tandasnya.

Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kota Medan itu manambahkan, harus ada pertanggungjawabannya secara hukum karena ini menyangkut uang negara untuk masyarakat yang membutuhkan perawatan medis.

Ditegaskannya juga, bawah pihak wakil rakyat siap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, apalagi ini terkait dengan kesehatan.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi ‘Melenggang’ Meninggalkan Ruang Sidang Tipikor Medan

“Tentunya kita berharap semua transparan dalam penggunaan dana yang dikucurkan oleh pemerintah harus tepat sasaran. Apalagi pada saat Covid-19 ini, dimanawarga harus selalu menjaga kesehatan, dan dana JKN yang dikucuran juga haruslah sesuai atau tepat sasaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah saat pertemuan silaturahmi dengan wartawan, Jumat (19/2/21) memnjelskan mengenai penetapan tersangka kepada Bendahara Puskesmas Glugur Darat inisial EW, dikuatkan dengan surat penetapan No.02/L.2.10/Fd.2/1/2021 tanggal 4 Februari 2021.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles