9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka Korupsi Dana JKN Rp2,7 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan berinisial EW menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka langsung diumumkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Jumat (19/2/21). Didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Sopyan Hadi, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dan Kasi Pidum Kejari Medan Riachard, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menegaskan, penetapan tersangka tertuang dalam surat No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

Teuku mengatakan, dalam perkara ini pihak penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.789.533.186.

Baca Juga:Kejari Medan Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar Rupiah Selama 2020

Hal serupa disampaikan Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata. Ia mengatakan, meski EW telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena sakit akibat kecelakaan lalu lintas. Hanya saja, dalam pengusutan kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Kepala Puskemas Glugur Darat Kota Medan dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin.

Sementara itu, selain kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, dua kasus lainnya dalam tahap penyidikan. Di antaranya; penanganan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provsu TA 2014, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535. Dalam kasus ini, juga sudah ada penetapan tersangka yakni IB, selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/ buron Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu ada tindak pidana korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483. Dalam kasus ini, J dan E telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017, dimana tersangka atas nama J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles