10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi ‘Melenggang’ Meninggalkan Ruang Sidang Tipikor Medan

Medan, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba bersama stafnya, Zefri Hamsyah (berkas terpisah) dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Sidang putusan itu berlangsung Kamis (21/1/21) sore menjelang malam, di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan.

Selain hukuman badan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejatisu Teliti Berkas OTT Plt Kadis Perkim Labuhanbatu, Nama Bupati Disebut

Setelah membacakan vonis masing-masing 1 tahun penjara, kedua terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah, langsung ‘melenggang’ meninggalkan ruang sidang, karena dalam putusan itu majelis hakim tidak ada menyatakan atau perintah untuk ditahan.

Dalam putusannya, hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Robertson, dimana dalam jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Paisal Purba pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sidang Lahan TPA Karo Rp1,4 Miliar, Sekda Akui Pemkab Karo Baru Pertama Kali Dalam Proyek Pengadaan Lahan

Mengutip isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dijelaskan, Tim Dit Reskrimsus melakukan pengembangan atas laporan pengaduan rekanan Ilham Nasution tertanggal 26 Februari 2020.

Pelapor mengaku tidak sanggup dengan permintaan terdakwa Paisal Purba yang sudah menjadi rahasia umum dikenal dekat dengan Bupati Labuhanbatu dan adiknya bupati, Aidil Adlin.

Terdakwa menginisiasi lewat ponsel agar rekanan Ilham Nasution dari PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan  pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu TA 2019 dengan pagu Rp28,2 miliar, agar memberikan ‘uang pelicin’ Rp2 miliar.

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Korupsi Disbudpar Toba Ditahan, Mantan Kadis Masih Dicari

Dengan mencatut kedua nama tersebut, dia diminta menyediakan uang Rp2 miliar agar permohonan termin kelima progres pekerjaan 80 persen, segera bisa dicairkan.

Dalam kasus ini, terdakwa Zefri Hamsyah, orang suruhan terdakwa Plt Kadis Paisal Purba kemudian dibekuk petugas alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lantai II Cafe Millenial, Senin (2/3/20) sekira pukul 13.30 Wib, tidak lama setelah menerima uang dari rekanan Ilham Nasution.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut guna dimintai keterangan, hingga kemudian kasus ini terkuak ke permukaan hinga akhirnya bergulir ke pengadilan.(amsal/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles