21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

KontraS Sumut Harapkan Poldasu Usut Peredaran Senpi Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) meminta Kapolda Sumut memutus mata rantai peredaran senjata api (senpi) ilegal, yang belakangan mulai marak dipakai untuk melakukan serangkaian tindak kejahatan.

“Belakangan marak penembakan warga sipil yang dilakukan OTK di wilayah hukum Sumatera Utara. Kejahatan ini disokong oleh adanya peredaran senjata api ilegal yang dengan mudah didapatkan para pelaku kejahatan,” ujar Kabid Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar, Rabu (30/6/21).

Ali menilai, kepemilikan senjata api ilegal dapat memicu munculnya berbagai kejahatan lain seperti pengancaman, perampokan, bahkan berujung pembunuhan. Data yang mereka himpun dalam rentang waktu Januari s/d Juni 2021, terdapat 10 kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Poldasu Dalami Senpi yang Digunakan Menembak Mati Marsal Harahap

Diantara 10 kasus tersebut, 4 kasus penggunaan senjata api Ilegal diketahui terjadi pada kasus dugaan perampokan. Salah satunya kasus perampokan bersenjata di Toko Asia Baru Jalan Wahidin, Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area, Maret lalu.

Selain untuk merampok, 4 kasus lain kepemilikan senpi ilegal dipergunakan untuk menakut-nakuti (mengancam) warga. Sebut saja seorang yang diduga oknum Security PTPN II menodongkan pistol ke warga ketika merusak tanaman serta meruntuhkan posko milik Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Jalan Jati Rejo, Dusun VII Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 2 Juni 2021.

“Yang lebih sadis lagi, senpi ilegal sengaja digunakan dalam 2 kasus dugaan pembunuhan berencana. Pertama pembunuhan Mhd Ridho Gufa (37) yang tewas ditembak OTK di Jalan Yos Sudarso KM 13 di depan SPBU Martubung, 28 Maret 2021,” ungkapnya.

Baca Juga: Anggota Polri Diminta Patuhi Aturan Kepemilikan Senpi

Kemudian, kata Ali, pembunuhan berencana terhadap Mara Salem Harahap seorang wartawan media online yang tewas ditembak di Simalungun pada, (19/6/21). Polisi menyebut, korban ditembak karena unsur dendam dari otak pelaku dimana korban kerap melakukan pemberitaan terkait usahanya.

“Data ini kami himpun dari media. Tidak menutup kemungkinan jumlah kasus dapat bertambah mengingat tingginya peluang untuk melakukan kejahatan di Sumatera Utara,” katanya.

Ali menyebutkan, dari 10 kasus yang terjadi, 2 kasus diantaranya telah menewaskan korban akibat ulah pelaku penggunaan senpi dalam waktu setengah tahun ini. Pertanyaannya, kata Ali, siapa pemasok senjata-senjata itu?

Baca Juga: Propam Polres Siantar Periksa Senpi Anggota, AKBP Boy Sutan: 27 Pucuk yang Diperiksa

Ali mengupas, berdasarkan keterangan Kepolisian pada kasus Mara Salem Harahap, senpi ilegal yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dibeli seharga Rp 15 juta oleh otak pelaku. Pada kasus lain, BS warga Desa Mencirim ditangkap polisi akibat membawa senpi ilegal Januari lalu, dimana BS mengaku membelinya seharga Rp5 juta.

“Seperti tidak ada pengawasan yang dilakukan Kepolisian. Para penjahat begitu mudah mendapatkan senpi ilegal untuk melancarkan kejahatan. Apakah fungsi pencegahan di Kepolisian sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ali mengingatkan, dalam bidang preventif Kepolisian bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan.

“Kami memahami tugas yang dilakukan Kepolisian amatlah berat dan beresiko. Tapi, untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, kami mendesak Kapolda Sumut mengusut tuntas peredaran senpi ilegal, sehingga korban penembakan tidak semakin banyak berjatuhan,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles