12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Anggota Polri Diminta Patuhi Aturan Kepemilikan Senpi

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara menegaskan, tiap personil Polri harus memenuhi aturan dalam kepemilikan senjata api (Senpi). Hal ini dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menanggapi kasus oknum Polres Binjai yang meletuskan senjata api karena ditagih uang tuak.

“Kepada anggota Polri sudah ada aturan jelas bahwa memegang senjata api itu ada syarat dan aturannya,” sebut dia, Selasa (2/3/21).

Menurut dia, syarat dan aturan yang harus dipenuhi setiap anggota Polri untuk kepemilikan senjata api yaitu pangkat minimal Briptu, syarat penugasan, dan uji psikotes atau kejiwaan. “Jadi syarat pangkat (minimal briptu), syarat penugasan ada, operasionalkah dia bawa, pimpinan kah dia, psikotes dan izin atasannya harus ada,” ujar dia.

Baca juga: Ditagih Uang Tuak, Oknum Polres Binjai Letuskan Senjata Api

Menurutnya, setiap anggota Polri yang bisa memakai atau mendapatkan senjata api minimal berpangkat Briptu dengan melihat tupoksi tempat bertugasnya. “Minimal berpangkat Briptu, tapi kalau (Bripda) ajudan pimpinan juga boleh,” katanya.

Sambung dia, untuk tes psikotes terhadap anggota yang memiliki senjata harus dilakukan tiap satu tahun sekali. “Setelah diberikan (senjata) tiap tahun diganti psikotesnya Itu sudah aturan,” kata dia.

Kemudian, pimpinan tiap Polres dan satker, harus melakukan pengecekan senjata anggota minimal enam bulan sekali. “Kemudian di polres dan satuan-satuan, pimpinan harus melakukan pengecekan sekali sebulan paling tidak sekali enam bulan. Itu sudah prosedur,” ujar Nainggolan.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah anggota masih layak menggunakan senjata api. “Sehingga, apabila ditemukan adanya anggota tidak layak menggunakan senjata api maka kewenangannya menggunakan senpi itu bisa dicabut,” terangnya.

Bila ditemukan adanya anggota Polri yang menyimpang dari aturan tersebut, sambungnya dapat ditindak disiplin bahkan diproses secara hukum. “Akan kita proses. Tapi kita lihat juga kesalahannya dimana,” akunya.

Baca juga: Rampas Senjata Polisi, Warga Percut Sei Tuan Diterjang Timah Panas

Menurut dia, dalam kasus seperti Brigadir MJ, pihaknya masih mendalami pemeriksaan. “Tepatkah dia meletuskan senjata api? Itu masih kita dalami. Jadi senjata api itu tidak salah diletuskan, tetapi aturan meletuskannya kan ada, apakah dia terdesakah, dia membubarkan massa apakah dia terancam, semua ada aturannya,” ujar dia.

Namun dia menegaskan, dalam kasus ini pihak kepolisian tetap secara profesional menanganinya. “Jadi ketika ada temuan seperti ini akan kita analisa dulu, apa permasalahannya. Kalau menyimpang tidak sesuai dengan itu pasti diberi tindakan bila perlu kita cabut senjatanya dan tindakan disiplin,” jelas dia.

Hanya gara-gara tagihan pembayaran uang tuak, seorang oknum polisi Brigadir MJ nekat meletuskan senjata api. Akibatnya perbuatannya, oknum polisi yang bertugas di Polres Binjai itu diamankan pihak Propam.

“Brigadir MJ kesal tentang pembayaran minum tuak, kemudian melakukan penembakan ke atas,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3/21).

Baca juga: Oknum Polisi Bubarkan Aksi Mogok Buruh PT RFA di Hamparan Perak dengan Acungkan Pistol

Kata Nainggolan, tembakan ke udara tersebut dilakukan Brigadir MJ juga karena kesal terhadap pengunjung warung tuak di wilayah Kota Binjai. “Brigadir MJ juga kesal dengan pengunjung warung,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, sambung Nainggolan, Brigadir MJ telah ditindak dan menjalani proses hukum internal Polri.”Yang bersangkutan sudah ditahan oleh propam Polres Binjai. Sedangkan senpinya juga sudah disita,” pungkas Nainggolan. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles