12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ketua DPRD Sumut Minta Polda Usut Dalang Penjualan Vaksin Covid-19

Medan, MISTAR.ID

Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penjualan Vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum ASN. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak bisa ditolerir, sehingga perlu diusut siapa dalangnya.

“Itu tidak boleh itu. Sekarang pemerintah sedang mati-matian memberikan semua kok jual pula, ini sudah berbahaya ini,” kata Baskami menjawab wartawan Minggu (23/5/21).

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyayangkan peristiwa tersebut.

“Itu dicopot dipecat penjarakan itu. Sekarang pemerintah sedang berupaya semaksimal mungkin memberikan gratis pada masyarakat kok dijual pula,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Kata Gubsu Soal Dua Dokter ASN Jual Vaksin ke Lapas

Sementara, Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Hasbi Silalahi meminta Poldasu mengusut tuntas kasus ini.

Menurut Hasbi, ASN yang sudah ditetapkan tersangka, tidak mungkin berdiri sendiri dalam melakukan perbuatan tersebut. Ia mencurigai adanya oknum ASN Dinas Kesehatan Sumut lainnya yang terlibat dalam dugaan suap jual beli vaksin.

“Kita curiga oknum ASN di Dinkes Sumut itu tidak sendirian. Kita minta Poldasu segera memeriksa siapa dalang atau teman dari oknum ASN Dinkes Sumut tersebut saat melancarkan aksinya,” kata Hasbi.

Baca Juga: Bongkar Jual Beli Vaksin Covid-19, Poldasu Amankan Tiga ASN

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan suap jual beli vaksin ilegal dan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Adapun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumut, SH sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumut serta SW sebagai agen properti perumahan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan tersangka IW dan KS dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara, SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.(iskandar/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles