10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bongkar Jual Beli Vaksin Covid-19, Poldasu Amankan Tiga ASN

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara membongkar tindak pidana jual beli vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Dalam kasus ini, Polisi menangkap 4 pelaku tiga di antaranya oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Rutan Tanjung Gusta dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memaparkan, pengungkapan ini bermula dari laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi Covid-19 yang cara memberi imbalan tertentu yaitu uang.

“Proses vaksin yang seharusnya belum berhak menerima,” sebut dia, Jumat (21/5/21) petang.

Baca Juga:Kapoldasu Pastikan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Gratis

Diterangkannya, dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan adanya kegiatan vaksinasi secara ilegal itu di Komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (18/5/21).

“Kita mendapatkan seorang tersangka SW yang merupakan pengumpul masyarakat dan dua orang vaksinator,” ujar dia. Dari intrograsi, SW wanita 40 tahun ini mengakui kalau kegiatan vaksinasi itu merupakan ilegal.

Baca Juga:Vaksin Pelayan Publik dan Napi Rutan Tanjung Gusta yang Diperjualbelikan Oknum Dokter

“Kemudian kita amankan tiga orang lain yakni dr IW (45) yang merupakan ASN (dokter di Rutan Tanjung Gusta) dan dua ASN Dinkes Sumut yaitu KS (47) dan SH. Kita sudah tetapkan keempatnya sebagai tersangka,” sebut dia.

Dia menjelaskan, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. “SW mengumpulkan masyarakat, dr IW berperan mencari vaksin, KS dan SH penyedia vaksin,” ujar dia.

Masih Kapolda, dalam kegiatan ini, para pelaku mengutip uang dari setiap orang sebesar Rp250 ribu untuk sekali vaksin. “Pemberian secara tunai dan non tunai,” kata dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles