1.3 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Kasus Selebgram di Medan Kian Memanas, Kuasa Hukum: Ada 2 SP Sidik Terbit dengan Nomor yang Sama

Medan, MISTAR.ID

Kasus selebgram Dinda Yuliana yang sempat dimintai sejumlah uang oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B untuk penanganan sebuah kasus kian memanas.

Kuasa hukum Dinda, Joko Pranata Situmeang menemukan adanya dua Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VI/Res.1.11./2022/Reskrim tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/629/VI/Res.1.11./2022/Reskrim tanggal 28 Juni 2022.

“Terbitnya dua SP Sidik dengan nomor yang sama ini menurut saya sudah maladmisnitrasi. Ini yang kita pertanyakan kembali, apa urgensinya SP Sidik ini bisa jadi dua,” ujar Joko saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/22).

Baca Juga:Selebgram Medan Diperiksa Soal Dugaan Berita Hoaks

Joko mengatakan, kedatangan dia bersama kliennya ke Polsek Percut Sei Tuan untuk memasukkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lanjutan atau tambahan dengan sejumlah alasan dan mempertanyakan soal SP Sidik yang dua kali diterbitkan itu.

“Ketika SP Sidik ada dua, kita pertanyakan dan mereka menjawab akan memberikan penjelasan. Nanti kita tunggu,” katanya.

Joko menduga, terbitnya dua SP Sidik itu sebagai upaya mengaburkan laporan berita bohong pihaknya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Sementara, Joko mengatakan jika kliennya Dinda Yuliana sudah dimintai keterangan terkait laporan itu.

“Kemarin kita sudah diperiksa tentang penyebaran berita bohong. Di pemikiran kami begini, dugaan kita apakah ini untuk mengaburkan laporan di Polda tentang penyebaran berita bohong atau seperti apa,” sebutnya.

Baca Juga:Selebgram Asal Medan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online

Dalam kaitan itu, Joko meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memprioritaskan kasus ini, karena menyangkut ketidakprofesionalan anggotanya yang dapat menimbulkan citra buruk institusi.

“Kita meminta ini menjadi atensi Pak Kapolrestabes, karena ini menyangkut kepercayaan publik. Bila perlu, kita minta Iptu B dicopot karena tidak profesional menangani perkara,” tegasnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan terkait dua SP Sidik dengan nomor yang sama atas nama Dinda Yuliana, menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Jika keberatan untuk mengajukan prapid ke pengadilan. Karena untuk kebenaran SP Sidik itu pengadilan yang memutuskan. Bisa juga melaporkan ke propam,” ujarnya.

Agustiawan mengklaim, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut tidak menerima laporan Dinda Yuliana dan hanya pengaduan masyarakat (Dumas).

“Untuk laporan Dinda Yuliana memang ditolak Propam Polda Sumut. Tetapi ini hanya dumas,” tandasnya.

Baca Juga:Selebgram DRA Diamankan di Polsek Percut Sei Tuan Medan, Dugaan Kasus Arisan Online ‘Invest Duos’

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu B dituding memeras Dinda Yuliana. Kepada wanita berparas cantik yang dilaporkan dalam kasus arisan online itu, Iptu B disebutkan meminta uang sebesar Rp10 juta.

Karena tak dipenuhi, Dinda mengatakan beberapa hari kemudian Iptu B kembali meminta Rp30 juta. Selain dugaan pemerasan, Iptu B juga dilaporkan terkait UU ITE.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTLP/B/1164/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT, Selasa (5/7/22) lalu.

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Iptu B yang tayang di salah satu media online saat menyampaikan klarifikasi soal tudingan pemerasan yang dilakukannya terhadap Dinda Yuliana. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles