18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Selebgram Asal Medan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online

Medan, MISTAR.ID

Selebgram asal Medan berinisial DRA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan arisan online. Ditetapkannya DRA sebagai tersangka setelah polisi mendapati dua alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (DRA) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Pieter Napitupulu, Kamis (29/4/21).

Pieter menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka DRA, guna menjalani proses hukum sepanjutnya. “Iya, sudah ditahan ya,” tegasnya.

Baca Juga:Selebgram DRA Diamankan di Polsek Percut Sei Tuan Medan, Dugaan Kasus Arisan Online ‘Invest Duos’

Sebelumnya, Personel Polsek Percut Sei Tuan mengamankan DRA, Selasa (27/4/21). Diamankannya wanita yang selalu menampilkan kehidupan mewah di media sosial tersebut, setelah polisi menerima laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online.

Polisi yang menerima laporan ini, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya, polisi menjemput wanita cantik tersebut untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Sekadar informasi, korban kasus dugaan investasi bodong (modus arisan online) dengan terlapor selebgram asal Medan berinisial DRA, ternyata sudah pernah membuat laporan di Polda Sumut sejak Desember 2020. Selain itu, beberapa korban juga pernah membuat laporan di Polrestabes Medan.

Adapun laporan di Polda Sumut pada tanggal 7 Desember dengan Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’. Kemudian laporan pada 16 Desember 2020 yang tertuang dalam Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’. Lalu laporan pada tanggal 19 Desember 2020 Nomor STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’. Teranyar, laporan pada tangal 30 Januari 2021 di Polrestabes Medan Nomor STTLP/203/K/I/SPKT Restabes Medan.

Baca Juga:Korban Invest Duos Selebgram Asal Medan akan Cek Laporan ke Poldasu 

Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dalam menjalankannya, selebgram Kota Medan itu menjanjikan:

Rp5 juta back 7 juta (adm500) 20 hari.

Rp10 juta back 13,5 juta (adm700) 1 bulan.

Rp15 juta back 22 juta (adm2jt) 1 bulan.

Rp20 juta back 28 juta (adm2,5jt) 1 bulan.

Rp30 juta back 43jt (adm3jt) 1 bulan.

Rp50 juta back 75jt (adm5jt) 1 bulan.

Meski sudah banyak korban yang melaporkan DRA ke polisi karena tidak mengembalikan uang member-membernya hingga senilai Rp20 miliar, baru kali ini selebgram tersebut diproses hukum. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles