9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kasus Pelemparan Bom Molotov di LBH Medan Tak Jelas, Ini Kata Ismail Lubis

Medan, MISTAR.ID

Direktur LBH Medan, Ismail Lubis mempertanyakan kasus pelemparan Bom Molotov yang kini genap satu tahun akan tetapi tanpa ada kejelasan siapa pelaku pelemparan tersebut.

“Hari ini pas satu tahun kasus pelemparan akan tetapi belum ada titik terangnya,”ucapnya Ismail dalam siaran persnya, Senin (19/10/20).

Dikatakannnya, kejadian tersebut disaksikan oleh Cleaning Service (CS) LBH Medan yang mendengar ada keributan diluar kantor LBH Medan yang diikuti dengan pelemparan.

Atas kejadian tersebut LBH Medan telah membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/2356/X/YAN.2./2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 19 Oktober 2019 dan LBH Medan juga telah menyerahkan Barang Bukti berupa sebuah botol berwarna hijau dengan tulisan “Jinro Chamisoul” yang telah dirancang sebagai bom molotov kepada Bapak Nelson Aritonang, SH yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit Harda Polrestabes Medan.

Baca juga: Terkait Penangkapan Ketua KAMI Medan, KAUM Ajukan Prapid

Kemudian Setelah diterimanya Laporan Polisi tersebut pada 19 Oktober 2019 pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah memeriksa tiga orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

“Kami terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/6731/X/RES.18./2019/Reskrim tertangal 29 Oktober 2019 yang isinya memberitahukan nama-nama Penyidik dalam kasus ini yakni IPTU Muhammad Said Husein, SIK dan Penyidik Pembantu AIPTU M. Nasir,”ucapnya

Namun setelah itu hingga saat ini kami tidak lagi mendapat kejelasan dari tindak lanjut Laporan Polisi atas peristiwa tersebut. Diutarakannya, pihak LBH Medan sebagai korban/pelapor hanya mendapatkan SP2HP sebanyak satu kali dan isi nya juga hanya memberitahukan penunjukan penyidik yang menangani kasus ini.

Lanjutnya lagi berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perkap No 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, seharusnya SP2HP seharusnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, serta permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Baca juga: Saat Gerebek Narkoba, Dua Pria Ditembak di Medan Sunggal

Artinya dari SP2HP yang kami terima sebanyak satu kali hingga saat ini tidak ada menerima SP2HP kembali menandakan tidak adanya perkembangan penyidikan terhadap peristiwa tersebut Hal ini membuat kami sangat kecewa dan menduga bahwa kasus ini dengan sengaja tidak ditindak lanjuti oleh Polrestabes Medan bahkan sudah tiga kali berganti Kapolrestabes kasus ini juga tidak kunjung ada kejelasan.

Seyoginyanya jika kasus ini diproses dan ditindak lanjuti kemudian terdapat kesulitan yang dialami penyidik dalam penyidikan mereka wajib mengeluarkan SP2HP dengan memberitahukan kendala apa yang sedang dihadapi.

Namun fakta yang terjadi tidaklah demikian, namun hingga saat ini kami tidak mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi Polrestabes Medan dalam melakukan penyidikan perkara ini.

Dengan tidak adanya kejelasan dan tindak lanjut terhadap kasus ini, sebagai korban sangat keberatan dan kecewa dengan kinerja pihak Polrestabes Medan, yang terkesan tidak Profesional sehingga juga telah mengangkangi hak selaku korban dan telah menciderai asas peradilan cepat, sebagaimana termaktub dalam asas-asas hukum acara pidana dan dikhawatirkan, jika kasus seperti ini tidak dipandang serius oleh pihak Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali peristiwa yang sama dikemudian hari. Sehingga dapat membahayakan dan meneror para aktivis khususnya aktivis Hak Azazi Manusia.

Baca juga: Akhyar Dipanggil Bawaslu Medan

“Oleh sebab itu kami meminta kepada Kapolda Sumut atau Kapolri untuk segera mengambil alih penanganan kasus pelemparan bom molotov ini yang sudah sangat lama tak kunjung selesai untuk mengungkap dengan cepat siapa pelaku dalam kasus ini,”harapnya.(amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles